Dua Pelaku Curanmor Beraksi Diciduk Satreskrim Polres Pekalongan Kota

Selasa, 23/02/2021 - 09:48
Kapolresta Pekalongan AKBP M. Irwan Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Res Krim AKP Akhmad Sugeng,SH,MH memimpin konferensi pers di Mapolresta Pekalongan
Kapolresta Pekalongan AKBP M. Irwan Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Res Krim AKP Akhmad Sugeng,SH,MH memimpin konferensi pers di Mapolresta Pekalongan

Klikwarta.com, Kota Pekalongan- Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota dipimpin langsung  Kasat Reskrim AKP Akhmad Sugeng,SH,MH berhasil mengamankan dua pelaku curanmor (pencurian bermotor), yakni AGUNG DWI PANTORO als. KOJEK (23) warga Gg. 01, Kel. Sapuro, Kec. Pekalongan Barat dan RAHMAD ABDUL JAFAR als. SEBEH (23) warga Kel. Medono, RT. 01/RW. 02, Gg. Pondok, Kec. Pekalongan Barat.

Curanmor ini berhasil di ungkap berdasarkan laporan dari korban yakni MIFTAHUDIN, (34) warga Jl. Karya Bhakti, Gg. 3 No. 192A, RT. 05/RW. 02, Kel. Medono Kec. Pekalongan Barat yang merasa kehilangan sepeda motornya.

Adapun kronologis hilangnya sepeda motor korban berawal pada hari Selasa (16/2/2021) sekira pukul 18.00 wib korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah, selanjutnya korban masuk dan tidak lama kemudian istri korban keluar rumah dan menanyakan kepada korban perihal sepeda motor tersebut yang sudah tidak ada di tempatnya. Membuat korban mencari ke sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Dan atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp. 4 juta.

Terpisah Kapolresta Pekalongan AKBP M. Irwan Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Res Krim AKP Akhmad Sugeng,SH,MH mengatakan bahwa sekira pukul 14.30 wib unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pada hari Rabu (17/2/2021).

“Atas perbuatannya ke dua pelaku di jerat pasal Pencurian dengan Pemberatan, yakni pasal 363 KUHPidana,” terangnya.

Akhmad Sugeng,  juga mengatakan selain dua pelaku curanmor juga di amankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Spm Yamaha Jupiter warna merah marun, ber Nopol. G-3701-PK, Noka. MH331B002AJ454123, Nosin 31B454200 atas nama SAJI alamat Wonokerto wetan, RT 01/RW. 04, Kab. Pekalongan, 1 buah anak kunci kontak Spm Yamaha Jupiter warna merah marun, 1 unit Spm Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK.

“Kedua pelaku berhasil di amankan di kediaman salah satu pelaku yakni di rumah RAHMAD ABDUL JAFAR als. SEBEH,” katanya.

Menurut  Kasat Reskrim, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi spm milik Korban maupun TKP yg lain. Dan dari hasil pengembangan, didapat keterangan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian SPM dibeberapa tempat di antaranya di Bligo, Kec. Buaran Kab. Pekalongan, pada bulan Februari 2021, dengan barang bukti (BB) 1 unit spm Honda Beat th. 2013 warna hijau, lalu TKP yang kedua di Baros, Kel. Kalibaros Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan, hari Rabu (17/2/2021) pada pukul. 01.00 wib, dengan BB 1 unit Honda Beat warna silver velg warna emas, Lalu TKP sesuai LP di atas, dengan BB 1 unit Spm Yamaha Jupiter warna merah marun ber Nopol. G-3701-PK, Noka. MH331B002AJ454123, Nosin 31B454200, dan yang terakhir TKP Banyurip Alit, Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, bulan Februari 2021, dengan BB 1 unit Spm Honda Beat Street warna hitam.

“Jadi Modus operandinya kedua pelaku mobile mencari sasaran spm yang diparkir dengan tidak dikunci stang, kemudian spm tersebut diambil tanpa seijin pemilik dengan cara di step,” pungkasnya.

Pewarta : Peni Kusumawati

Related News