
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Oku - Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Oku saat menggelar Oprasi diwilayah Hukum Polres Oku, Polda Sumsel tepatnya diwilayah Desa Pengaringan, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten Oku berhasil mengamankan seorang pria inisial E (27) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada malam Kamis (16/01/2025), sekira pukul 20.30 WIB.
Informasi dihimpun media ini, E masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Padang Bindu, kecamatan Semindang Aji, kebupaten Oku, Provinsi Sumsel.
Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni S,I.K,.M,H., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersangka yang saat itu sedang melintas dilokasi mengendarai mobil, petugas yang mencurigai kendaraan tersangka langsung menghentikan laju kendaraan tersebut melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan tersangka pelaku didalam bungkus rokok SAMPOERNA Mild, saat dibuka didalamnya didapati satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,25 gram", ungkapnya.
Lanjutnya menerangkan, bahwa pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti satu unit Handphone (HP) warna Silver dan Satu unit Mobil Dihatsu Agya warna Silver Metalik dengan Nopol BG 1906 FG.
"Kini tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Oku untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut", jelasnya kepada awak Media Klikwarta.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (17/01/2025), sekira pukul,17.00 WIB.
Pewarta : Aliwardana