KPU Karanganyar Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 13/02/2024 - 23:20
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024, di halaman kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Selasa (13/2/2024)

Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024, di halaman kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Selasa (13/2/2024)

Klikwarta.com, Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024.

Kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 itu dilgelar di halaman Kantor KPU Karanganyar, Selasa (13/2/2024), disaksikan pihak Bawaslu, Forkopimda, dan Kejaksaan Negeri kabupaten setempat.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa dilakukannya pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2924 ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, maka hari ini KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan kelebihan surat suara ini dilakukan baik dikarenakan surat suara rusak, atau karena hasil dari sortir maupun kelebihan saat pengiriman, itu harus dimusnahkan," jelasnya. 

Dikatakan Daryono, total kelebihan surat suara yang dimusnahkan ada lebih dari 10.000 lembar. Masing-masing varian dan jumlahnya yaitu untuk surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.540 lembar. Surat suara pemilu anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV, sebanyak 4.740 lembar.

"Kemudian, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 1.844 lembar. Surat suara pemilu DPRD Provinsi Jawa Tengah VI sebanyak 7.551 lembar. Dan, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sebanyak 2.474 lembar," urainya.

Kelebihan surat suara tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan dimusnahkannya kelebihan surat suara itu, imbuh Daryono, maka KPU Karanganyar sudah tidak lagi menyimpan surat suara. 

"Semoga surat suara yang tersedia sudah mencukupi atau tidak ada kekurangan, sehingga bisa terpenuhi sesuai dengan jumlah DPT yang ada," pungkasnya.

Pewarta: Kacuk Legowo

Berita Terkait