Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat
Klikwarta.com, Ternate, Maluku Utara - Ketua KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Pudja Sutamat menjelaskan, terkait retribusi logistik surat suara, masuk dalam Peraturan KPU (P-KPU) No 5 tahun 2020 tentang perubahan ke tigas atas peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal peyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Menurutnya, pengadaan logistik surat suara tidak terlepas dari anggaran Pemerintah Daerah (Pemda), yang tertuang di dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kepada KPU masing-masing Kabupaten dan Kota. Yang mana, anggaran tersebut sudah harus dicairkan.
"Kalau tidak salah, yang sudah ready itu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kenapa harus secepatnya cair? karena pasti mengganggu proses pengadaannya. "terangnya, Senin 20 Juli 2020.
Tidak hanya surat suara, lanjut Pudja, anggaran tersebut juga masuk dalam perlengkapan alat pemungutan suara. Seperti bilik suara, surat suara, tinta dan lain sebagainya. Terkait retribusi surat suara, akan dilakukan dengan protokol standar kesehatan. Dimulai dari penyortiran hingga pengiriman. Namun tidak mengesampingkan jadwal seperti yang diatur dalam P-KPU.
"Karena pandemi, jadi harus dilakukan dengan standar protokol kesehatan, tapi waktunya harus tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Jumlah surat suara juga disamakan data pemilih masing-masing kabupaten dan kota", imbuhnya. (*)








