Foto : Istimewa
Klikwarta.com, Jakarta - Sengketa yang timbul dari transaksi pertama antara ahli waris dan pihak lain dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama sepanjang memenuhi Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Namun, jika objek telah dialihkan melalui transaksi kedua dan seterusnya, sengketa kepemilikannya menjadi kewenangan Peradilan Umum sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun
Ketika Harta Warisan Dialihkan Sebelum Dibagi
Sejak pewaris meninggal dunia, hak kewarisan para ahli waris terbuka. Akan tetapi, harta peninggalan dapat dibagikan setelah biaya pengurusan jenazah, utang, wasiat, dan kewajiban pewaris lainnya diselesaikan.
Sebelum pembagian dilakukan, seorang ahli waris tidak dapat secara sepihak menguasai atau mengalihkan satu objek tertentu seolah-olah seluruhnya merupakan miliknya.
Persoalan muncul ketika salah seorang ahli waris menjual, menghibahkan, atau mengalihkan objek warisan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sengketa yang timbul tidak lagi hanya menyangkut pembagian warisan, tetapi juga keabsahan peralihan dan status kepemilikan objek.
Dalam keadaan demikian, hakim harus lebih dahulu menentukan lingkungan peradilan yang berwenang. Kekeliruan menentukan kompetensi absolut dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara (Ivada et al., 2020).
Sengketa Hak Milik dalam Perkara Waris
Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris di antara orang-orang yang beragama Islam. Kewenangan tersebut meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing ahli waris, dan pembagian harta warisan.
Dalam pemeriksaan perkara waris, pihak lain dapat mendalilkan bahwa objek yang disengketakan bukan lagi harta warisan karena telah dibeli, dihibahkan, atau diperoleh melalui perbuatan hukum tertentu. Dalil tersebut menimbulkan titik singgung antara perkara waris dan sengketa hak milik.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sengketa hak milik harus lebih dahulu diputus oleh Peradilan Umum. Pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama ditunda sampai status kepemilikan memperoleh kepastian. Mekanisme ini membuat para pihak harus berperkara di dua lingkungan peradilan (Adicahya, 2023).
Perluasan Kewenangan melalui Pasal 50 Ayat (2)
Pasal 50 ayat (2) undang-undang tersebut membuka kemungkinan agar sengketa hak milik atas objek tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama dengan perkara pokoknya. Syaratnya, sengketa terjadi di antara orang-orang yang beragama Islam dan berkaitan dengan perkara yang termasuk kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49.
Ketentuan ini menyederhanakan proses penyelesaian. Para ahli waris tidak selalu harus mengajukan sengketa kepemilikan ke Pengadilan Negeri, kemudian kembali ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan pembagian warisan. Sengketa waris dan kepemilikan dapat diperiksa sekaligus sepanjang memenuhi syarat undang-undang (Hartini, 2015).
Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa setiap sengketa tanah hanya karena objeknya pernah menjadi harta warisan. Sengketa kepemilikan tetap harus mempunyai hubungan langsung dengan perkara waris yang diajukan.
Transaksi Pertama sebagai Batas Kewenangan
Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 angka 3 dan Kamar Agama Tahun 2016 angka 9 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan batas yang lebih konkret. Rumusan tersebut menyatakan:
“Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain. Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.”
Rumusan yang sama pada Kamar Perdata dan Kamar Agama menunjukkan kesatuan pandangan mengenai batas kewenangan kedua lingkungan peradilan. Pengadilan Agama menangani sengketa yang timbul dari transaksi pertama oleh ahli waris, sedangkan sengketa akibat transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Makna Transaksi Pertama
Transaksi pertama terjadi ketika salah seorang ahli waris secara langsung mengalihkan objek warisan kepada pihak lain. Misalnya, seorang ahli waris menjual tanah peninggalan pewaris kepada A tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Apabila ahli waris lain menggugat keabsahan penjualan tersebut sekaligus meminta penetapan ahli waris, penetapan objek sebagai harta warisan, penentuan bagian, dan pembagiannya, sengketa itu dapat diperiksa oleh Pengadilan Agama. Pemeriksaan terhadap peralihan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah objek masih termasuk harta warisan yang dapat dibagi.
Dalam keadaan itu, sengketa kepemilikan tidak berdiri sendiri. Hubungan hukum yang dipersoalkan lahir antara ahli waris yang mengalihkan objek dan penerima pertama serta menjadi bagian dari penyelesaian perkara waris.
Transaksi Kedua Menjadi Kewenangan Peradilan Umum
Keadaannya berbeda apabila penerima peralihan pertama telah mengalihkan kembali objek kepada pihak berikutnya. Misalnya, seorang ahli waris menjual tanah warisan kepada A, kemudian A menjualnya kepada B. Sengketa antara para ahli waris dan B timbul akibat transaksi kedua.
Pemegang terakhir memperoleh objek bukan langsung dari ahli waris, melainkan dari penerima peralihan sebelumnya. Pemeriksaan perkara akan menyentuh keabsahan rangkaian transaksi keperdataan, kedudukan pemegang hak terakhir, dan kemungkinan perlindungan terhadap pembeli yang beriktikad baik.
Karena itu, sengketa kepemilikan tersebut menjadi kewenangan Peradilan Umum. Setelah sengketa kepemilikannya diputus oleh Pengadilan Negeri, penyelesaian warisan di Pengadilan Agama dapat diajukan atau dilanjutkan sesuai keadaan perkara apabila objek dinyatakan tetap termasuk harta peninggalan (Adicahya, 2023).
Menelusuri Peristiwa Hukum, Bukan Sekadar Akta
Penentuan transaksi pertama atau kedua tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah akta atau dokumen. Hakim perlu menelusuri peristiwa hukum yang mendasari peralihan atau penguasaan objek.
Perubahan nama dalam sertifikat harus dikaji berdasarkan alas hak yang mendasarinya. Beberapa dokumen belum tentu menunjukkan beberapa transaksi apabila seluruhnya merupakan satu rangkaian perbuatan hukum.
Sebaliknya, meskipun sertifikat belum dibalik nama, transaksi kedua dapat saja terjadi apabila penerima peralihan pertama telah mengalihkan kembali haknya kepada pihak lain. Dengan demikian, yang menentukan ialah hubungan hukum dan urutan peralihan yang menjadi sumber sengketa, bukan semata-mata jumlah dokumen yang diterbitkan.
Syarat Kewenangan Pengadilan Agama
Transaksi pertama bukan satu-satunya ukuran. Agar sengketa hak milik dapat diperiksa oleh Pengadilan Agama, unsur Pasal 50 ayat (2) tetap harus dipenuhi. Pertama, sengketa kepemilikan harus berkaitan dengan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam perkara waris, gugatan harus mempersoalkan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, bagian, atau pembagiannya, bukan sekadar meminta pernyataan kepemilikan atas tanah.
Kedua, sengketa hak milik harus terjadi di antara orang-orang yang beragama Islam. Ketiga, sengketa kepemilikan atas objek tersebut diminta untuk diputus bersama-sama dengan perkara pokok. Keempat, sengketa timbul dari transaksi pertama dan objek belum dialihkan melalui transaksi berikutnya (Adicahya, 2023; Muni, 2019).
Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan istilah “harta warisan” dalam gugatan tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan Pengadilan Agama.
Iktikad Baik Bukan Penentu Kompetensi
Kedudukan pembeli beriktikad baik penting dalam pemeriksaan pokok perkara, tetapi bukan ukuran utama dalam menentukan kompetensi absolut. Forum yang berwenang lebih dahulu ditentukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan urutan transaksi sebagaimana dirumuskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam sengketa akibat transaksi kedua, Pengadilan Negeri dapat menilai apakah pemegang terakhir memperoleh objek melalui prosedur yang sah, telah melakukan pemeriksaan secara patut, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya persoalan atas objek tersebut.
Perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan bergantung pada fakta dan kehati-hatian pembeli (Putro et al., 2016; Mariyanti, 2021). Kriteria mengenai prosedur yang sah dan kehati-hatian pembeli juga dirumuskan dalam Kamar Perdata SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Menentukan Forum Sejak Gugatan Disusun
Pihak yang hendak menggugat harus menelusuri riwayat peralihan objek. Identitas pihak yang mengalihkan dan menerima, waktu transaksi, alas hak, serta urutan peralihan perlu dijelaskan secara terang dalam posita.
Apabila sengketa timbul dari transaksi pertama, tuntutan mengenai keabsahan peralihan harus dihubungkan dengan penetapan ahli waris, penetapan harta warisan, penentuan bagian masing-masing, dan pembagian. Apabila telah terjadi transaksi kedua atau seterusnya, sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui Peradilan Umum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan batas operasional yang jelas. Transaksi pertama masih berhubungan langsung dengan tindakan salah seorang ahli waris, sedangkan transaksi kedua dan seterusnya telah memasuki sengketa kepemilikan yang menjadi kewenangan Peradilan Umum. Ketelitian menelusuri riwayat peralihan menjadi kunci untuk menentukan forum yang tepat dan mencegah proses berperkara berulang.
Referensi
1. Adicahya, A. (2023). Mengakhiri ambiguitas kewenangan absolut Peradilan Agama dalam sengketa waris dan hak milik: Kajian Putusan Nomor 26 PK/AG/2015. Jurnal Yudisial, 16(2), 269–291.
2. Hartini. (2015). The implication of special provisions for disputes over ownership rights and other civil disputes towards religious court jurisdiction. Mimbar Hukum, 27(2), 339–349.
3. Ivada, N., Harlyanikoba, I. A., Willyam, E., Nurhayati, A., Waruwu, R. N., Kusuma, A. P. M., & Isnaeni, B. (2020). Kompetensi absolut Peradilan Agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Ag/2018. Jurnal Lex Specialis, 1(2), 206–218.
4. Mariyanti, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah warisan. Doktrina: Journal of Law, 4(2), 151–158.
5. Muni, A. (2019). Penyelesaian sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama. Kariman: Jurnal Pendidikan dan Keislaman, 7(2), 299–314.
6. Putro, W. D., Zuhairi, A., Salam, S., & Lubis, E. L. T. (2016). Penjelasan hukum: Pembeli beriktikad baik dalam sengketa perdata berobjek tanah. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
(Kontributor : Arif)








