Sebanyak 2200 Liter Miras Hasil Sitaan Polres Seram Bagian Barat Dimusnahkan
Klikwarta.com, Maluku - Sebanyak 2, 200 liter minuman keras (Miras) jenis sopi hasil sitaan Sat Resnarkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) dimusnahkan. Pemusnahan mira ilegal hasil razia rutin Polres SBB dalam rangka Operasi Lilin Siwalima 2020, bertempat dihalaman belakang Polres SBB, Senin (21/12/2020).
Pemusnahan barang bukti temuan ditandai dengan penandatangnan berita cara, serta pemusnahan secara simbolis oleh Bupati, Kapolres, serta Forkopimda Kabupaten SBB dilakukan dengan cara membuang atau menuangkan miras ke dalam kolam atau tempat yang telah disediakan Polres SBB.
Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar kepada Klikwarta.com, Pemusnahana miras sebanyak 2.200 liter hasil sitaan oleh Sat Resnarkoba Polres SBB, serta Polsek jajaran pada saat pelaksanaan kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (K2YD) pada bulan juni 2020 lalu,
"Serta operasi antik siwalima dari tanggal 16 - 26 oktober 2020, dan operasi pekat siwalima dari tanggal 26 November - 05 Desember 2020 dengan sasaran Miras dan Narkoba." Bayu.
Pihaknya ungkap dia, akan terus menggelar razia miras, di sejumlah wilayah guna menekan angka peredaran miras terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Saya berharap agar masyarakat tak bereuforia dan konsumsi miras saat perayaan Natal dan Tahun Baru, dan tetap menjaga agar tidak terjadinya potensi ganguang keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah masing - masing" harapnya.
(Pewarta : Ge Kakisina)








