Kurir Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 

Senin, 05/07/2021 - 20:15
Terduga Pelaku Diamankan

Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Tersangka pelaku berinisial D (DAMRI) pria tamatan SMP berusia 36 Tahun, Warga Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, yang sehari harinya menjadi buruh bangunan berubah profesi menjadi pegedar/kurir narkotika Jenis SABU, berkat laporan warga akhirnya berhasil di Bekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (5/7/2021) Pukul 11.30 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin kanit idik II IPDA TITO ALHAFEZT ST,rk,MH., Beserta team opsnal melakukan penyelidikan ,dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penyelidikan  penggerebekan di TKP Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki  mengaku bernama DAMRI.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial BM untuk diantarkan kepada pemesan, dari keterangan tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut, tersangka mengakui dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila TSK berhasil menyerahkan SABU tersebut kepada yang memesan, barulah TSK mendapat upah.

selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke mapolres labuhan batu guna proses lebih lanjut.

Terhadap  tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait