Kejari Labusel Terima Barang Bukti Tambahan Kasus TPPU Tersangka Nurita dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu 

Rabu, 03/08/2022 - 20:35
Kejari Labusel saat Terima Barang Bukti Tambahan Kasus TPPU Tersangka Nurita

Kejari Labusel saat Terima Barang Bukti Tambahan Kasus TPPU Tersangka Nurita

Klikwarta.com, Labusel - Kejari Labuhanbatu Selatan menerima penambahan barang bukti uang senilai Rp. 200.851.000 yang sempat kisruh dalam kasus TPPU atas tersangka Nurita di Gedung Tri Krama Adhyaksa, Jalan Istana, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Rabu (03/8/2022). 

Kajari Labusel, M Alinafiah Saragih melalui Kasi Pidum, Fajar Ronal Hari Pasaribu mengapresiasi Pihak PN. Rantau Prapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti ini secara lisan dan dicatatkan dalam berita acara sidang, Kamis (14/7/2022). 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, berkat masyarakatlah yang memonitor perkara ini sehingga barang bukti ini diakui oleh pihak Polres yang disimpan cukup lama oleh Polres", ucapnya lugas. 

Walaupun dalam prosesnya barang bukti ini diterima ditengah tuntutan dan tidak dimasukkan di Berita Acara Pemeriksaan pemilik rekening atas nama Melisa dalam berkas perkara yang sudah P21 di Bulan Desember 2021. 

"Kami meminta agar Kasat narkoba jangan main-main dengan kasus narkoba. Dengan penyerahan Barang bukti ini, sekaligus menepis pernyataan Kasat narkoba, AKP Martualesi yang menyebutkan bahwa Kejaksaan menolak karena beban kerja yang banyak", sambungnya. 

Uang ini diserahkan dari pihak Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu melalui Aiptu Mispan dan diterima langsung Kasi BB Kejari Labusel, Mora Sakti. (rs)

Berita Terkait