Kejari Labusel Gelar Diversi Kasus Laka Lantas 

Kamis, 04/08/2022 - 13:42
Kejari Labusel saat Gelar Diversi Kasus Laka Lantas 

Kejari Labusel saat Gelar Diversi Kasus Laka Lantas 

Klikwarta.com, Labusel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan Diversi kasus kecelakaan Lalu lintas, digelar di Aula kejari Labusel ,jln istana kotapinang, (03/8/2022).

Upaya penyelesaian hukum dengan diversi ini dilakukan pada kasus Laka Lantas yang terjadi di jalinsum Dusun Simpang Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin tanggal 7 Maret 2022.

"Upaya Diversi ini dilakukan karena memenuhi syarat sesuai perundang-undangan dan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dikarenakan pelaku masih dibawah umur 17 tahun dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun serta pelaku bukan merupakan residivis dalam kasus pidana lainnya atau hal yang serupa dengan itu", jelas Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH melalui Kasi Pidum Fajar Ronald Pasaribu SH.MH.

Walaupun berat karena kehilangan orang yang sangat kita sayangi, kami meminta kepada pihak keluarga agar mau menerima, merendahkan hati, serta mengiklaskan", lanjut Kasi Pidum.

Dimana Kesepakan damai telah disepakati sebelumnya antara Pihak keluarga pelaku yang diwakili orang tuanya, ZB (39) warga Emplasmen Dlab 2 Kebun Sei Kebara, Desa Aek Batu, Kecamatan Cikampak dengan Pihak korban yang diwakili Istrinya RS (57) warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu.

Dalam kesepakatan, pihak keluarga pelaku memberikan uang santunan sebesar 10 juta rupiah sebagai ganti uang duka kepada pihak keluarga. (RS)

Berita Terkait