Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafiq, saat menggelar jumpa pers, Senin (17/7/2017). Foto : (Bengkulunews.co.id)
Klikwarta.com - Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat di Kantor BKD dan PSDM Kabupaten Kaur inisial BG, Sabtu (15/7/2017).
Dari OTT itu, penyidik menyita uang Rp 25 juta, buku rekening milik BG dan milik istri BG yang berisi uang senilai Rp 440 juta.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih kita selidiki,” kata Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafiq, saat menggelar jumpa pers, Senin (17/7/2017), dikutip Bengkulunews.co.id.
Disampaikan Rafiq, dalam kasus ini tersangka menjajikan korban dengan penerbitan SK sebanyak 99 orang, dengan modus meminta uang kepada korban guna menerbitkan SK Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kaur. Uang yang diminta tersangka kepada 99 korban tersebut bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
”Tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau pasal 423 KUHP atau pasal 12e ayat UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)








