Polres Karanganyar Ringkus Remaja Pengedar Narkoba, 1,17 Gram Tembakau Sinte Diamankan

Sabtu, 27/09/2025 - 17:15
HKS (16), tersangka kurir pengedar tembakau sinte saat diinterogasi petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar

HKS (16), tersangka kurir pengedar tembakau sinte saat diinterogasi petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar

Klikwarta.com, Karai - Seorang pemuda berinisial HKS (16), diringkus petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar lantaran diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis tembakau sintesis (sinte).

Remaja tersebut diamankan di Jalan Cik Ditiro, tepatnya sebelah barat Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti sinte dengan berat kotor sekitar 1,17 gram.

Penangkapan berawal dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan tim Ops Pekat Polres Karanganyar. Tim mencurigai gerak-gerik dua remaja yang berboncengan motor melintasi lokasi kejadian.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat linting rokok yang diduga berisi tembakau sintetis. Lintingan tersebut tersimpan rapi dalam bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu diambil dari sekitar pintu masuk Waduk Lalung atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama Bima. HKS bertugas mengantarkan barang tersebut kepada Bima yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang AKP Supran Yoga Tama, Jumat (26/9/2025).

Selain barang bukti sinte, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sejumlah uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Karanganyar. Operasi rutin akan terus kami tingkatkan untuk menjaga wilayah tetap aman dan kondusif," tegas Kasat Resnarkoba.

Karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Husen dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, penyidik tengah memfokuskan pengejaran terhadap Bima, yang diduga kuat merupakan pengendali utama peredaran sinte ini. Pemeriksaan terhadap tersangka Husen telah dilakukan dengan pendampingan orang tua, sementara barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Jateng untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait