Foto istimewa
Klikwarta.com, Garut - Komitmen Muhammadiyah dalam menjaga keaslian hadis tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi diwujudkan secara konkret dalam kaidah-kaidah formal yang menjadi pedoman penetapan hukum.
Hal ini mengemuka dalam pemaparan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, pada pengajian di Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut, Kamis (16/04).
Ia menjelaskan bahwa kaidah-kaidah tersebut termuat dalam dokumen Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Pekalongan 2024, serta telah ditanfidzkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026.
Selain itu, kaidah tersebut juga menjadi bagian penting dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Dalam penjelasannya, ia menyoroti dua kaidah utama terkait kritik sanad hadis. Pertama:
اَلْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ لَا يُحْتَجُّ بِه
“Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujah.”
Kedua:
اَلْمَوْقُوفُ الَّذِي فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ يُحْتَجُّ بِه
“Hadis maukuf yang berstatus marfuk dapat dijadikan hujah.”
Menurutnya, kaidah tersebut tidak hanya bersifat teoritis, tetapi telah diterapkan secara konsisten dalam berbagai fatwa Majelis Tarjih.
Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus penyucian bejana yang dijilat kucing. Dalam kajian tersebut, ditemukan hadis dengan sanad sahih yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: إِذَا وَلَغَ الهِرُّ غُسِلَ مَرَّةً
“Apabila kucing menjilati suatu bejana, maka dicuci sebanyak satu kali.”
Hadis ini diriwayatkan sebagai perkataan sahabat Abu Hurairah, sehingga berstatus maukuf. Meski sanadnya sahih, Majelis Tarjih tidak menjadikannya sebagai dasar hukum karena tidak bersumber langsung dari Nabi Muhammad Saw. Pendekatan ini merupakan implementasi langsung dari kaidah pertama.
“Kasus ini menunjukkan bahwa sahihnya sanad adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup,” jelasnya.
Sementara itu, contoh penerapan kaidah kedua ditunjukkan melalui hadis riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar terkait perempuan haid. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang sedang haid diwajibkan mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha salat.
Riwayat itu memuat dialog antara seorang tabi’in dan Aisyah, di mana Aisyah menyatakan:
“Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”
Meski secara bentuk merupakan hadis maukuf, kandungannya menunjukkan adanya perintah Nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu, hadis tersebut dipahami sebagai maukuf yang memiliki status marfuk, sehingga dapat dijadikan hujah dalam penetapan hukum.
Dari contoh-contoh tersebut, Muhamad Rofiq Muzakkir menegaskan bahwa pendekatan Muhammadiyah dalam memahami hadis tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga memperhatikan secara cermat aspek sanad dan status periwayatan.
Ia menambahkan, ketelitian metodologis ini menjadi bagian penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus memastikan bahwa setiap fatwa yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Kontributor : Arif)








