Klikwarta.com, Jakarta - Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan Uji Publik tingkat Nasional atas perubahan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan yang dihelat di Jakarta, pada Selasa (14/8). Uji publik tingkat nasional ini merupakan tahap lanjutan dari pelaksanaan uji publik tingkat daerah yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 13 Juli 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai stakeholder, yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga/Badan, Akademisi, Praktisi, NGO, dan berbagai perwakilan pihak lainnya, serta dilaksanakan melalui kerjasama dengan (WFP) World Food Programme yang telah menjadi mitra mitra Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan BNPB sejak tahun 2018.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Dr. Lilik Kurniawan, S.T., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan BNPB terkait sistem manajemen logistik dan peralatan yang baru ini akan memuat mengenai standar minimal kebutuhan, rencana pemenuhan, pemenuhan, pergudangan, pendistribusian serta klaster logistik dan digitalisasi berupa inalogpal sebagai aplikasi yang nantinya akan dipergunakan bersama-sama.
Pada sambutan selanjutnya yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Nadhirah Seha Nur, S.P., M.Si, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan upaya membangun sistem logistik peralatan kebencanaan yang lebih terstruktur, efisien, dan responsif guna menghadapi berbagai bencana. Adapun urgensi yang mendasari disusunnya perubahan pada peraturan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan ini antara lain adalah, sebagai respon terhadap perubahan dimana Perban sismanlogpal yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks, lalu sebagai upaya perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam memastikan ketersediaan logistik peralatan yang memadai dan mudah diakses, selanjutnya keharmonisan dengan peraturan lain karena ditemukan bahwa terdapat 21 peraturan yang masih berlaku dan mengatur aspek-aspek terkait logistik peralatan bencana yang berpotensi menimbulkan duplikasi dan pemborosan, sehingga diperlukan satu peraturan yang lebih komprehensif untuk menyederhanakan sistem dan meningkatkan efektivitas.
Perubahan peraturan ini juga dilakukan sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan memiliki aspirasi baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi, dan yang terakhir sebagai hasil evaluasi kesalahan dan kelemahan peraturan, karena dipandang perlu melakukan redesain sistemi, refrasa dan penambahan ruang lingkup. Sehingga, atas dasar hal-hal tersebut Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan menyusun perubahan pada Perban Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.
Uji publik tingkat nasional ini mendapat banyak tanggapan positif dari berbagai peserta yang hadir, antara lain dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia), Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Universitas Pertahanan, Universitas Syahid, Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, BPKP, TNI, Perhimpunan OHANA dan peserta lainnya yang memberikan saran dan masukan baik terkait substansi materi, teknis maupun dari segi kebijakan lain yang perlu diperhatikan.
Terselenggaranya uji publik tingkat nasional ini diharapkan dapat terlahir peraturan yang efektif dan berdampak positif dalam penanggulangan bencana sehingga dapat dijadikan sebagai awal transformasi menuju sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh dan responsif dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di masa depan.