Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan mengamankan tersangka pelaku Agus Salim (32) warga kecamatan Bunga Mayang, kabupaten Oku Timur.
Penangkapan dilakukan saat pelaku usai pesta barang haram tersebut disebuah rumah di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur, Provinsi Sumatera Selatan dan diperkuat dengan laporan polisi:LP-A/14/III/2023/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES.OKUT/POLDA.SUMSEL,Tanggal 13 Maret 2023.
Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono,S.i.K.,M.H., didampingi kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, melalui kasi Humas, AKP.H.Edi Arianto,S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersangka pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada di sebuah rumah tepatnya di Desa Sukaraja Tuha sering dijadikan tempat pesta Narkoba. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur langsung mengambil tindakan penyelidikan dan pengintaian dan setelah info tersebut akurat/pasti langsung dilakukan penyergapan dilokasi tempat kejadian (TKP)", ujarnya.
"Saat penyergapan, didapati tersangka pelaku yang diduga usai melaksanakan pesta sabu dan saat digeledah dari tangan tersangka pelaku didapati barang bukti (BB) Sabu berat bruto 0,33 gram, 1 buah pirek kaca yang masih berisikan sabu sisa dipakai dengan berat bruto 1,50 gram, 1 buah bong botol plastik dan pipet serta 2 buah korek Api gas yang tergeletak dilantai keramik rumah posisi di ruang tamu", sambungnya.
"Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Oku Timur guna untuk proses penyidikan lebih lanjut|", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)