Ketua Bawaslu Raja Ampat Minta Keterangan Wartawan Gunakan SOP Pelanggaran Pemilu, Ini Tanggapan Ketua PWI Papua Barat

Rabu, 17/06/2020 - 09:42
Ketua PWI Papua Barat Bustam

Ketua PWI Papua Barat Bustam

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek memintai Keterangan dalam bentuk klarifikasi kepada Wartawan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu terkait pemberitaan yang dipublis pada edisi 26 maret 2020 lalu, hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan, masalah internal Bawaslu tidak semestinya meminta keterangan wartawan dan menyampaikan informasi dari satu sumber dan ditanggapi sumber lain itu tidak perlu dijadikan saksi.

"Jadi Bawaslu tidak perlu melakukan pemanggilan, tulisan itu yang menjadi bukti bahwa telah dilakukan wawancara. Dan wartawan juga mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber," ungkapnya saat dimintai tanggapan melalui Via Telpon, Selasa (16/06/2020).

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kerja wartawan sebagai profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.

"Kalau Bawaslu ingin meluruskan kembali terkait informasi itu, silahkan panggil kawan-kawan media. Dan saat pemberitaan itu pihak Bawaslu kan sudah diminta klarifikasi, dan sudah dimuat, kenapa sekarang ingin menjadikan wartawan sebagai saksi," tanya Bustam. 

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait