KPU Samosir Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Rabu, 30/09/2020 - 15:19
KPU Samosir Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

KPU Samosir Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Klikwarta, Samosir - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam pilkada 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang.

"Penetapan itu telah dikeluarkan dengan nomor 415/PL.02.3-Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 26 September lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir, Rabu (30/09)

Dikatakan, penetapatan Nomor urut tersebut merupakan lanjutan dari acara pengundian dan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir, Kamis (24/9/20), di Wisma AE Manihuruk.

Adapun nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir sesuai dengan penetapan KPU yang diterima Klikwarta, yaitu, Pasangan Marhuale dan Guntur Sinaga dengan nomor urut 1 (satu).

Kemudian pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dengan nomor urut 2 (dua). Sementara pasangan calon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mendapat nomor urut 3 (tiga). (*)

9

Berita Terkait