Bupati Natuna MoU Dengan Pengadilan Agama
Klikwarta.com, Natuna - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dan Pengadilan Agama Kabupaten Natuna Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Bertempat di ruang kerja Bupati Natuna. Lantai ll Bukit Arai. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu (07/05/2025).
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyambut baik kerja sama ini, mengingat banyak kasus perceraian di Kabupaten Natuna yang menyebabkan anak dan perempuan terlantar setelah perceraian tersebut.
“Kami menyambut baik kerja sama Pemerintah Daerah bersama Pengadilan Agama terkait Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraia.,"Tegas Cen Sui Lan.
Terkait perjanjian kerja sama ini adalah bentuk keseriusan kita karena sebelum itu saya pernah membahas ini, di mana di tahun sebelumnya kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Natuna.
"Setelah cerai banyak kaum perempuan dan anak menjadi terlantar tidak terurus lagi, dengan adanya perjanjian kerja sama ini kepastian perlindungan hak anak dan perempuan pasca cerai akan ada.,"Ucap Cen Sui Lan.
Tujuan MoU ini untuk memastikan dalam kepastian hak asu anak dan perempuan setelah perceraian, sehingga hidupnya bisa terjamin.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini kepastian hak anak dan perempuan akan terjamin pasca perceraian, hidup meraka bisa terjamin.,"Tutup Cen Sui Lan.
Senada dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Suhadak, S.H., M.H., juga berharap kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, terutama dalam kasus perceraian.
"Dengan adanya kerja sama ini maka di harapkan perlindungan hak anak dan perempuan pasca pencerai dapat lebih terjamin.,"Tutupnya.
(Komtributor : Ilham)








