Kantor Imigrasi Tanjung Uban Bakal Buka Layanan Paspor di Wilayah Kecamatan Tambelan
Klikwarta.com, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berencana membuka layanan pembuatan paspor di Wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Rencana ini diungkapkan dalam acara "Harmoni Ramadan Satukan Langkah, Kuatkan Kolaborasi Imigrasi dan Media" yang digelar Rabu, 11 Maret 2026 di D'Mario Sunset Resto.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan inisiatif ini untuk menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat kepulauan. "Mudah-mudahan aksi kita ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Tambelan," ujarnya.
Layanan paspor di Tambelan diharapkan bisa terealisasi setelah Lebaran, dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Bintan, terutama terkait akomodasi transportasi.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga menegaskan warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik di Timur Tengah tetap mendapatkan perlindungan hukum. WNA bisa melapor dan mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi terdekat dengan bukti konkret.
Dalam acara ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menerima Sertifikat Apresiasi dari PWI Kabupaten Bintan atas partisipasi dalam aksi kemanusiaan bedah rumah dan Hari Pers Nasional 2026. (**)








