Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Batam - Seorang Laki-laki berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu seberat 25,52 gram di tepi jalan TOP 100 Jodoh, Jum'at (8/5/2020) pukul 23.00 WIB lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si kepada Klikwarta.com melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Selasa (12/5/2020).
Harry mengatakan, berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang Laki-laki berinisial S, karena membawa sabu yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur.
"Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Harry.
Menurut Harry, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Pewarta : Putra)








