Pelanggar Prokes saat bersihkan sungai
Klikwarta.com, Solo - Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan PM melaksanakan giat operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di seputaran kawasan Mangkunegaran dan Jalan Diponegoro, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/09/2020).
Hasilnya, sebanyak 120 orang pelanggar prokes dalam razia itu dikenai sanksi selama 15 menit melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan (sungai) Kali Pepe.
"Sebagian dari mereka yang terjaring razia tidak memakai masker atau memakai masker tidak digunakan dengan baik. Perinciannya yang terjaring razia, di Jalan Jalan Slamet Riyadi ada 63 orang dan Jalan Gatsu ada 57 orang,” urai Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono.
Operasi yustisi protokol kesehatan ini, terang Didik, merupakan yang kali kedua. Adapun sebelumnya, telah digelar di kawasan Plaza Manahan, pada Jumat (11/09/2020) dengan menerapkan sanksi yang sama terhadap 41 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Yang tidak pakai masker dihukum bersihkan sungai selama 15 menit. Ini sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19," tandasnya.
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono juga menambahkan, kedepannya, razia serupa masih akan dilaksanakan guna memaksimalkan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








