Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus. Foto (antaranewsbengkulu.com)
Klikwarta.com - Menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus akhirnya ditangkap di sebuah Mall di Jakarta Timur, Selasa (17/07/2018).
Mantan Bupati Ichwan Yunus merupakan DPO dalam kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2012. Dalam perkara itu, dari anggaran senilai Rp 1,8 miliar kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Ichwan Yunus kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Mei 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko dan sejak tahun 2016 Ichwan Yunus menjadi buronan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Pihak Kejari Mukomuko sebelumnya telah meminta Ichwan Yunus menyerahkan diri kepada Kejaksaan.
Jamintel Jan S Maringka menerangkan, Ichwan Yunus ditangkap pada Selasa pukul 11.45 WIB di sebuah mal di Jakarta Timur. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017, demikian dikutip dari Detik.com.
"Diamankan di Mall Arion, Jakarta Timur," kata Jan. Dijelaskan Jan, Ichwan Yunus ditangkap dalam operasi tangkap buronan yang menjadi program Kejaksaan. Dia merupakan buron ke 131 yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. (BT/FR)








