Masa Aksi di Depan PTUN Bengkulu
Klikwarta.com - Aksi damai dilakukan oleh Koalisi Langgit Biru (KLB) di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Kamis (20/6/2019). Puluhan masa aksi menolak pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dalam orasinya Ali Akbar menilai PLTU memiliki bahan energi kotor yang berada di zona merah tsunami. Selain itu PLTU juga bukan satu-satunya cara pemenuhan listrik di Provinsi Bengkulu.
"Sudah 2 tahun kami melakukan penolakan keberadaan PLTU, PLTU ini memiliki bahan energi kotor yang berdiri diatas zona merah tsunami, PLTU Teluk Sepang bukanlah jawaban atas pemenuhan listrik di Provinsi Bengkulu", seru Ali Akbar salah satu orator demo.
Selain memiliki dampak lingkungan, PLTU juga dinilai memiliki dampak ekonomis bagi masyarakat. Hal ini berkaitan dengan tercemarnya lingkungan maka mata pencarian warga akan berkurang. Selain itu para aktivis juga mencurigai ada kesesuaiaan dalam perizinan PLTU. Diantarnya terkait Perda RT/RW.
Selain menggelar orasi, para pendemo juga melakukan aksi teatrikal menggambarkan situasi lingkungan sebelum dan sesudah hadirnya PLTU di Teluk Sepang. Setelah itu, melalui perwakilannya para pendemo mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan tujuan PLTU di Teluk Sepang dibatalkan izin operasinya. (BT)








