Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario Sampaikan KUPA PPAS-P Kota Blitar Tahun 2022 (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kota Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Blitar tahun anggaran 2023, Selasa (2/8/2022) di ruang paripurna DPRD Kota Blitar dalam forum rapat paripurna.
Rapat paripurna ini memiliki dua agenda yaitu Penetapan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUPA PPAS-P Tahun Anggaran 2022 oleh Walikota Blitar.
Dihubungi awak media seusai kegiatan, Walikota Blitar Santoso menyampaikan dokumen KUA PPAS yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) itu sebelumnya telah dibahas bersama-sama antara pihak eksekutif dengan legislaif.
Pelimpahan KUA PPAS kepada Pemprov Jatim ini kata Santoso dalam rangka permintaan koreksi atau catatan bilamana terjadi terhadap muatan KUA PPAS. Jika tidak ada catatan, KUA PPAS ini nanti akan segera diperdakan agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kemudian kalau tidak ada koreksi maka akan dijadikan dasar oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menyusun RKA, SKPD atau Rencana Kegiatan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menggarisbawahi terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2022, ia berharap kesiapan dapat ditindaklanjutinya bisa tepat waktu atau tidak molor dari jadwal yang sudah diatur.
"Karena secara aturan memang akhir minggu kedua bulan Agustus ini harus sudah selesai. Kebetulan penyampaiannya itu beriringan. Setelah penyampaian KUA PPAS tahun anggaran 2023, jarak beberapa hari KUPA PPAS-P nya diserahkan. Sehingga ya harus kita kebut dengan tidak mengurangi kualitas pembahasannya," jelasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








