Klikwarta.com, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, M. Najib digantikan ke Azman SE, di Aula Kantor DPRD Bintan Buyuh, Kabuapetan Bintan, Rabu (28/02/2024).
"Pengajuan usulan dari Partai Demokrat dan kami sudah menerima surat keputusan dari pak gubernur untuk melakukan proses dan Bamus, maka kita lanjutkan acara pelantikan PAW", ungkap Wakil Ketua 1 DPRD Bintan Fiven Sumanti saat membuka rapat paripurna.
Sambungnya, dengan sisa masa jabatan tersebut, diharapkan dapat memberikan yang terbaik.
"Apabila dikemudian hari ada kekeliruan, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya", jelas Fiven.
Dalam Acara pelantikan itu turut hadir Wakil Bupati Bintan, Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Bintan, Asisten dan Staf Ahli Setda Bintan, Kepala OPD se-Kab. Bintan, Camat se-Kab. Bintan, Lurah dan Kades se-Kab. Bintan.
ADVERTORIAL/SURYA