Perkosa Janda Tua Lagi Tidur, Pria Ini Ditangkap Warga

Sabtu, 02/05/2020 - 06:04
Tersangka saat diamankan
Tersangka saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Seorang pria inisial Ng (45) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Belitang Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap warga usai melakukan aksi bejat nekat perkosa seorang janda tua inisial Tu (70) pada Selasa dini hari (15/04/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Kronologi kejadian, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, berawal ketika tersangka nekat memasuki rumah korban dengan cara membobol pintu dapur yang sudah dalam kondisi lapuk. Selanjutnya, tersangka nekat masuk ke dalam kamar korban dan menarik paksa korban yang sedang tidur ke belakang rumah, kemudian memperkosanya sebanyak tiga kali. 

Pasca kejadian, korban berusaha melawan, namun karena mulutnya dibekap dan kalah tenaga dengan tersangka, korbanpun akhirnya pasrah.

Usai memperkosa korban, tersangka pun hendak pergi meninggalkan korban. Namun, korban keburu teriak meminta tolong, akhirnya warga sekitar berdatangan dan saat melihat tersangka langsung menangkapnya.

Tersangka yang tertangkap oleh warga diserahkan ke perangkat desa, kemudian perangkat desa menghubungi Polsek Belitang Tiga dan menyerahkan tersangka ke polisi. 

Kapolsek Belitang Tiga kabupaten OKU Timur Iptu Aston L Sinaga SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Sudono membenarkan kejadian tersebut.

"Benar tersangka Ng (45) ditangkap warga, diduga telah memperkosa janda Tu (70) yang merupakan tetangganya sendiri", ujarnya saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 02.35 WIB.

Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara berputar ke dapur rumah korban, sambil memangil-mangil korban. "Saat tak ada sahutan dari korban, tersangka langsung merusak pintu dapur yang sudah lapuk, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan langsung menarik dengan paksa serta membekap korban dengan kedua tangannya. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke belakang rumah dan diperkosa sebanyak tiga kali", jelas Kanit Reskrim.

Atas kejadian ini, lanjut Kanit Reskrim, korban mengalami trauma dan syok. 

"Untuk pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/18/IV/2020/SUMSEL/OKUT/SEK.BLT TIGA,Tanggal 15 April 2020 dan tersangka dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Related News