Polsek Bintan Utara Tangkap Pelaku Pedofilia

Jumat, 19/05/2023 - 22:08
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo

Klikwarta.com, Bintan -  Ap pria berusia 41 tahun ini sudah melakukan pedofilia terhadap tiga orang anak dibawah umur di Kabupaten Bintan. Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menyampaikan saat konfrensi pers di Kantor Polsek Bintan Utara, Jumat (19/05).

Kompol Suwitnyo mengatakan, tersangka AP sudah melakukan perbuatan pedofilia terhadap tiga orang anak dibawah umur sejak November 2021 hingga 9 Mei 2023.

Tersangka AP melakukan perbuatan terhadap tiga orang anak dibawah umur di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Bintan Utara.

Dan, tersangka pedofilia melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak dibawah umur itu bervariasi. Ada anak dibawah umur itu sudah dilakukan sebanyak dua sampai lima kali sejak November 2021 hingga 9 Mei 2023.

Modus operandinya, lanjut dia, tersangka berinisial AP membujuk tiga orang anak dibawah umur, hingga memberikan iming-iming sejumlah uang tunai terhadap korban saat ingin melakukan perbuatan bejat itu. Mulai dari memberikan uang tunai sejumlah Rp10 ribu, Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

AP melanggar Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1  tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pengganti UU atau Pasal 292 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Tersangka di Ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Dan, bisa bertambah dikarenakan pasal pemberatan, yakni perbuatan berulang.

"Karena tersangka pernah melakukan hal yang sama di tahun 2008 lalu," katanya.

AP mengaku, dirinya pernah menjadi korban pedofilia saat masih duduk di bangku SD. Hanya saja, pelaku enggan membeberkan peristiwa yang dialaminya dulu saat di Kelas 4 SD pernah menjadi korban," kata AP.

(Kontributor : Surya)

Related News