Klikwarta.com Bintan - Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers Kamis (14/4/2022), di Mapolsek Gunung Kijang.
Kapolres Bintan, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, didampingi Ps. Kasi Humas Polres Bintan dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, menjelaskan, pelaku adalah SR (20), merupakan residivis kasus yang sama dan satu lannya anak dibawah umur.
TKP di dua lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit. Modus yang dilakukan pelaku yaitu berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
"Saat mereka yakin kendaraan jauh dari pantauan pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka", terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Pelaku berhasil diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban bahwa melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat. Selanjutnya tim langsung menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa motor Vega R, dan Vega ZRS.
Polisi juga mengamankan Satu unit motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap rekan SR.
Pewarta : SURYA








