Satresnarkoba Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Exstasi

Jumat, 07/02/2025 - 20:25
Satresnarkoba Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Exstasi

Satresnarkoba Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Exstasi

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian tim Opsnal Satresnarkoba polres Oku Timur telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis pil Exstasi yang siap edar dalam jumlah ratusan butir yang disimpan tersangka didalam karung berisikan duku, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dan laporan warga diperkuat dengan laporan polisi:LP/A/03/II/2025/SPKT/.SAT RES NARKOBA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,Tanggal 4 Februari 2025,sekira pukul,13.00 WIB.

Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,i.K,.M,H.,didampingi kasat Narkoba AKP Dedy Suandy melalui kasi Humas AKP H.Edi Arianto.S,H.,mengatakan dan membenarkan adanya kejadian tersebut, yang berawal saat Anggota tim Opsnal Satresnarkoba polres Oku Timur melaksanakan patroli di Jalan Raya Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel melihat seorang pria dengan tingkah dan gerak gerik yang sangat mencurigakan dilokasi (TKP), kemudian Anggota langsung menghampiri dan mendekati pria tersebut, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di tubuh tersangka.

"Pelaku inisial D (28),warga Desa Bunga Tanjung,kecamatan Lengkiti,kabupaten Oku.BB Satu bungkus rokok Surya yang didalamnya di dapati Satu tutup botol Agua beserta pipet dan pirek serta Satu unit Handphone merk Samsung warna Hitam didalam kantong saku depan,serta Satu buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar RP 1.000.000 dri dalam tas yang dibawa tersangka", ungkapnya.

Saat acara rilis yang di gelar di kantor Mapolres Oku Timur pada hari Jum'at (07/02/2025). Tak hanya sampai disitu Anggota juga memeriksa dan mengeledah batang bawaan tersangka.

"Satu buah karung yang berisikan Duku dan didalamnya ditemukan plastik balutan warna Hitam dan putih setelah dibuka plastik tersebut di dalamnya berisikan plastik klip bening dan didalamnya ditemukan pil tablet yang diduga Narkotika jenis pil Exstasi dengan warna Coklat sebanyak 832 butir pil Inek dengan berat bruto 380 gram siap edar dan kalau di rupiahkan mencapai sebesar RP 250 Juta. Kini tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres Oku Timur guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik.Tak hanya itu Kapolres juga berpesan dan menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan seluruh instansi pemerintah yang berada diwilayah Hukum polres Oku Timur, agar dapat sekiranya untuk bersama-sama menyadari tentang berbahayanya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan segala-galanya.

"Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk memerangi dan memberantas berbagai bentuk kejahatan dan peredaran Narkotika diwilayah kabupaten Oku Timur yang kita cintai bersama ini", pungkas Kapolres.

Kontributor : Aliwardana

DPRD MUKOMUKO

Related News