Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Minggu malam (24/11/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Klikwarta.com, Jakarta - Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) beserta ajudannya (EV alias AC) dan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri (IF) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers Minggu malam (24/11/2024) sekira pukul 22.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan dari rangkaian penyelidikan perkara ini dimulai dari Bulan Mei 2024.
"Jadi proses penangkapan ini bukan tiba-tiba ataupun seketika. Tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan (RM, Petahana Gubernur Bengkulu, red) untuk mengikuti Pilkada Serentak pada November 2024", katanya.
Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan, kata Alexander Marwata, berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang memberikan informasi, KPK mendapatkan informasi pada Jumat (22/11/2024) terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan RM dan saudara IF selaku Sekdaprov Bengkulu, yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu.
"Atas tindaklanjut dari laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak menuju Bengkulu pada tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB tim mengamankan beberapa pihak, yaitu SR selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. SF Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. SD Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. FEP Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB. IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, TS Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian RM Gubernur Bengkulu di sekitar Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB da EV alias AC di Bandara Fatmawati Bengkulu", paparnya.
Selanjutnya tim KPK juga mengamankan uang dan barang bukti di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.
Lalu uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sekitar Rp 7 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD).
Berita Sebelumnya: Pasca OTT, KPK Segel Rumah Sekdaprov Bengkulu dan Ruang Kerja Kadis
Adapun konstruksi perkaranya diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
"Selanjutnya pada Bulan Juli 2024, RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan dana dan penanggungjawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak Bulan November tahun 2024. Kemudian pada bulan September-Oktober, IF selaku Sekdaprov Bengkulu mengumpulkan seluruh kepala OPD dan kepala biro dilingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM, yang mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” katanya.
Sambungnya, "SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 Juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Kemudian, TS selaku Kadis PUPR mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, RM sempat mengingatkan kepada TS, apabila tidak terpilih lagi sebagai Gubernur, maka TS akan segara diganti".
Selanjutnya saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. SD juga diminta oleh Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, jumlahnya honor per-orang Rp1 Juta. Kemudian, pada Oktober 2024, saudara FEP menyerahkan setoran dari masing-masing Satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000.
Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu (RM) Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, (IF) Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan (EV) Evriansyah alias Anca Adc Gubernur Bengkulu. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK", pungkas Alexander Marwata. (Red)