Kapolsek Patean, AKP Budijanton, beri imbau pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual knalpot brong alias tidak sesuai standar
Klikwarta.com, Kendal - Kapolsek Patean, AKP Budijanton, memberikan imbauan kepada pemilik toko onderdil dan bengkel untuk tidak menjual knalpot brong alias tidak sesuai standar. Hal itu, guna mendukung larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot bising yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Kapolsek Patean AKP Budijanton, Minggu (23/1/2022), mengatakan, imbauan kepada pemilik bengkel tersebut dilakukan melalui sosialisasi. Diharapkan masyarakat sadar, bahwa penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian itu dilarang.
"Maka itu kita sosialisasikan kepasa pemilik bengkel maupun pengguna sepeda motor agar mereka tidak secara sembarangan menjual atau memakai knalpot racing yang membuat polusi udara", kata Budijanton.
Ia pun berharap, seluruh masyarakat terutama pemilik toko, dapat membantu Polsek Patean dalam mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing tersebut.
"Kami sangat berharap, jika para pemilik bengkel dan penjual onderdil bisa ikut membantu kami pihak kepolisian dalam program ini", ujarnya.
Sementara, Kanit Binmas Polsek Patean, IPDA Imam Wasito, mengatakan, menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengendara yang ada.
"Sehingga cara yang paling efektif untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalulintas, adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan mematuhi aturan berkendara", demikian IPDA Imam.
Pewarta : Peni Kusumawati








