Sambangi Perangkat Desa Curungsewu Kapolsek Patean dan Bhabinkamtibmas Gelar Binluh

Kamis, 17/02/2022 - 12:25
Binluh oleh Polsek Patean di Desa Curungsewu

Binluh oleh Polsek Patean di Desa Curungsewu

Klikwarta.com, Kendal - Kanit Binmas Polsek Patean bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Desa Curungsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kamis (17/2/2022). 

Kedatangan jajaran Polsek Patean dalam rangka Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) terhadap Kepala desa dan perangkat.Penyuluhan berlangsung di Balai Desa Curugsewu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Patean AKP Budijanton S.H., Kanit Binmas Ipda Imam Wasito, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Curugsewu Brigadir Yanuar Adi S., Bhabinkamtibmas Desa Pagersari Bripka N. Ariyanto, S.H, Kepala Desa dan Perangkat Desa Curugsewu.

Juga hadir Kanit Binmas Polsek Patean Ipda Imam Wasito, S.H bersama Bhabinkamtibmas Desa Curugsewu.

Binluh kali ini untuk mensosialisasikan, "Kendal Zero Knalpot brong" yakni dengan pemanfaatan atau menempelkan media poster di balai Desa Curugsewu maupun di Pos Kamling dalam rangka penegakan hukum.

"Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang penggunaan Knalpot selain bawaan motor dan tidak sesuai dengan standart," ujar Kanit Binmas Polsek Patean.

Sementara, Kapolsek Patean menyampaikan tentang pengawasan penggunaan dana Desa (DD) berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang kewenangan Kepolisian dalam pengawasan penggunaan dana Desa.

"Untuk itu, dimohon kerja sama  Kades dan jajaran agar dapat memberikan kemudahan akses dalam penyusunan dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada Bhabinkamtibmas setempat", pinta Kapolsek.

Selain itu, giatkan kembali memelihara ketertiban desa dan menjaga keamanan desa dengan menerapkan tamu bermalam harap lapor dan pembatasan jam malam bagi tamu, dengan menerbitkan Perdes.

Kapolsek mengatakan, Pemdes maupun masyarakat sangat penting untuk mentaati peraturan perundang-undangan, menghormati budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran, sehingga diterima semua elemen masyarakat.

"Kades beserta jajaran perangkat desa dapat memahami dan mentaati serta mematuhi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.(*)

Berita Terkait