Zaini : Hari Kedua Belum Ada Bacaleg Mendaftar

Kamis, 05/07/2018 - 18:24
Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini

Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 Kota Bengkulu telah di buka pada tanggal 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Implementasi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelaggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Zaini mengatakan hingga hari kedua saat ini belum ada Bacaleg yang melakukan pendaftaran di KPU Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan Zaini saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (5/7/2018). 

"KPU Kota Bengkulu sudah membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Legislatif tahun 2019, namun sampai hari kedua belum ada satu calon Bacaleg yang melakukan pendaftaran di KPU Kota Bengkulu", kata Zaini.

Zaini menambahkan bahwa masa tenggang selama 13 hari tersebut seluruh calon yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) memiliki waktu untuk mendaftarkan  diri sebagai Bacaleg DPRD Kota Bengkulu. Sementara untuk pesaratan umum dan persaratan pencalonan  semuanya sudah bisa di akses di Website resmi KPU Kota Bengkulu (http://kpu-bengkulukota.go.id/).

"Soal persaratan sebagai Bacaleg seluruh, Bacaleg bisa langsung mengunjungi di Website resmi KPU Kota Bengkulu (http://kpu-bengkulukota.go.id/), selain itu bisa langsung melihat  di papan pegumuman di KPU Kota Bengkulu", terang Zaini. 

Hingga saat ini seluruh Calon Anggota Legislatif masih mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang dilakukan di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) dimulai tanggal 2-12 Juli 2018. (AF)

Berita Terkait