Dalam Simposium Hukum Pidana, Kepala BKN Ajak Akademisi Jadi Mitra Pencegahan Tindak Pidana di Birokrasi

Selasa, 14/07/2026 - 19:56
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan

Klikwarta.com, Surabaya - Saat menghadiri rangkaian kegiatan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) di tengah kunjungan kerjanya di wilayah Surabaya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan mengajak para akademisi hukum pidana untuk mengambil peran lebih aktif dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di lingkungan birokrasi melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan advokasi berbasis keilmuan.

Hal ini disampaikannya di hadapan para akademisi, yakni sekitar 130 dosen ilmu hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang ikut dalam Simposium Hukum Pidana di Surabaya.

Menurutnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/7/2016), para akademisi memiliki posisi strategis untuk membantu pemerintah membangun sistem pencegahan yang mampu meminimalkan potensi pelanggaran hukum sebelum berkembang menjadi tindak pidana. Karena itu, pendekatan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga harus memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko sejak awal. 

"Saya mengajak teman-teman asosiasi untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan. Ilmu hukum harus hadir untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi birokrasi," ujar Prof. Zudan dalam forum di Surabaya, Jumat.

Prof. Zudan juga menjelaskan bahwa risiko hukum kerap berawal dari persoalan operasional, seperti lemahnya pengelolaan organisasi, yang kemudian berkembang menjadi sengketa administrasi, gugatan perdata, hingga perkara pidana. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

"Risiko hukum tidak berdiri sendiri. Ia sering lahir dari risiko operasional yang tidak tertangani, lalu berkembang menjadi masalah reputasi dan menurunkan derajat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," jelasnya.

Oleh karena itu, Prof. Zudan mengingatkan bahwa ilmu hukum harus mampu memberikan solusi atas persoalan nyata di masyarakat. Ia menilai sudah saatnya paradigma keilmuan bergeser dari sekadar science for scientist  menjadi ilmu yang memberikan kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan mengutip pemikiran Aristoteles dan Francis Bacon, Prof. Zudan menegaskan bahwa keilmuan hukum harus menjadi instrumen pencegahan, bukan hanya digunakan ketika pelanggaran telah terjadi. 

"Kami membutuhkan pandangan akademik untuk membantu melakukan pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi di jajaran birokrasi. Pencegahan harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.

Di akhir, Prof. Zudan berharap melalui forum DIHPA meningkatkan kolaborasi yang semakin erat antara kalangan akademisi dan pemerintah dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang akuntabel, berintegritas, dan mampu meminimalkan risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan. (**) 

Tags

Berita Terkait