DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Jumat, 02/08/2024 - 22:57
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

Klikwarta.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat pengawasan terhadap mitranya, seperti rumah sakit untuk mencegah adanya klaim fiktif.

"Komisi IX mendesak agar fungsi kontrol pengawasan BPJS terhadap mitranya kerjasama dengan rumah sakit itu diperkuat, diperketat dan ditingkatkan kedisiplinannya dan ditingkatkan kapasitas SDM-nya untuk mengawasinya," kata Rahmad Handoyo, Jumat (2/8/24).

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tiga rumah sakit. 

Menurut dia, jika tiga rumah sakit itu terbukti melakukan klaim fiktif, maka penindakan hukum harus dilakukan secara tegas.

"Kalau ternyata tetap terbukti kecurangan dalam bentuk itu fiktif, gimana lagi kalau tidak ke peran hukum?" kata dia.

Kasus dugaan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan juga telah disoroti oleh anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara tuntas kasus itu.

"Ya kalau memang itu terjadi itu harus diusut tuntas, ya. Jangan cuma rumah sakitnya saja, coba gali juga tentang perjalanan pengobatan pasien-pasien tersebut lewat dokternya," kata Dian.

Bahkan, menurut Dian, pemeriksaan lebih lanjut juga perlu dilakukan terhadap pihak BPJS Kesehatan.

"Karena kalau itu sudah diklaim itu berarti ada kesinambungan antara dari rumah sakit dan dari pihak BPJS. Jadi, kalau BPJS ada penemuan, ya semuanya harus diungkap, jangan separuh-separuh," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini jajarannya masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan itu.

"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan, salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara. Poin lain yang turut didalami terkait klaim fiktif tersebut adalah soal besaran potensi kerugian negara.

"(Apabila) menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK," ujarnya.

Tessa lalu meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara tersebut dan akan segera mengumumkan kepada publik ketika proses telaah tersebut telah rampung.

Diketahui, kasus tersebut terjadi melalui aksi oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.

Kemudian, dengan menggunakan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu.

Dalam aksinya, para pelaku juga menggunakan identitas dokter fiktif. Saat ditelusuri, dokter yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut. (*)

(Kontributor : Arif)

Kpu Bitung

Related News