Terduga Pelaku Penganiayaan
Klikwarta.com, Oku Timur - Satreskrim polres Oku Timur,Polda Sumsel buru dan kejar serta keluarkan DPO (Daptar Pencarian Orang ),terduga JA oknum kepala Desa yang lakukan tindak pidana penganiayaan, Selasa (12/11/2024).
Kapolres Oku Timur,AKBP.Kevin Leleury,S.i,K.,M.Si,sangat berang atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades berisinial JA, yang mana sebelumnya pada hari Jum'at Tanggal 25 Oktober 2024, sekira pukul12.45 WIB bertempat di rumah korban Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel, sewaktu korban AF sedang ngobrol dengan teman-temannya, tiba-tiba datang terduga pelaku JA dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya yang langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk berkali-kali pada kaki korban yang merupakan seorang marbot sehingga akibat dari kejadian itu korban mengalami luka berat dan harus di larikan ke rumah sakit islam taqwa Gumawang dan di rujuk kesalah Satu Rumah Sakit Palembang.
Setelah kejadian tersebut,terduga pelaku oknum kades langsung melarikan diri dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga atas kejadian tersebut Kapolres Oku Timur, AKBP.Kevin Leleury,S.i,K.,M.Si,mengumpulkan Para Pejabat Utama (PJU ), Polres Oku Timur untuk membuat tim dan memerintahkan kasat Reskrim, AKP Mukhlis,S.H,.M,H agar secepat mungkin terduga pelaku oknum kades tersebut segera dan secepatnya di tangkap untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
"Bila perlu cari dan tangkap. Walau sampai kelubang semut", tegas Kapolres yang begitu berangnya atas kejadian tersebut.
Menindak lanjuti perintah tersebut kasat Reskrim, AKP Muhklis sudah membentuk tim khusus dan membagi tugas untuk melacak pelarian dan keberadaan terduga pelaku penganiayaan.
Sebelumnya Kapolres juga mohon bantuan dan mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kalau ada yang mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dan yang lebih baik lagi apabila secepatnya terduga pelaku JA dapat menyerahkan diri secara baik-baik,untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.Humas polres Oku Timur.
Kontributor : Aliwardana