Pemkot Buka Segel SDN 62
com - Pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri 62 Kota Bengkulu disegel oleh ahli waris pada Minggu (14/7/2019). Merespon penyegelan itu, Pemerintah Kota Bengkulu pada malam harinya kemudian mendatangi sekolah untuk melakukan negosiasi. Hasilnya, selama lebih kurang 2 jam bernegosiasi, ahli waris akhirnya bersedia membuka segel yang terpasang di pintu gerbang sekolah.
"Mediasi terhadap ahli waris Atiyah pemilik lahan SDN 62, terlebih dahulu kami minta untuk dibuka dulu segel karena pada Senin 15 Juli 2019 akan digunakan untuk belajar mengajar. Pemkot Bengkulu meminta waktu untuk menyelesaikan sengketa dengan ahli waris," kata Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.
Mitrul menambahkan, dengan adanya hasil mediasi yang dilakukan dengan pihak ahli waris, proses belajar mengajar ajaran tahun baru 2019 di sekolah SDN 62 Kota Bengkulu akan berlangsung aman dan tidak akan terganggu.
“Tadi kita diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SDN 62 antara Pemkot dengan Ahli Waris. Ini bukan soal sampai kapannya, tapi kita doakan saja semoga permasalahan ini cepat terselesaikan. Mungkin tidak perlu menunggu 7 hari, kalau bisa 1 hari sudah selesai. Doakan saja,” harap Mitrul Ajemi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti menjamin proses belajar mengajar di SDN 62 akan berjalan dengan aman dan tidak akan terganggu.
“Tadi kita sudah melakukan mediasi, besok (Senin), proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasanya, mudah-mudahan dari hasil pertemuan malam ini dengan ahli waris, siswa dapat bersekolah dengan baik tanpa ada terkendala apapun. Kami berharap ada permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pendidikan siswa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Disamping itu, Kuasa Hukum ahli waris Atiyah, Jecky Heriyanto memberikan kesempatan waktu Pemkot Bengkulu untuk menyelesaikan uang ganti rugi lahan kepada ahli waris Atiyah.
“Karena besok awal masuk sekolah siswa baru, ahli waris membuka penyegalan pintu masuk sekolah. Tadi kami memberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Karena itu mencakup kepentingan bersama, kami minta kepada Dinas Pendidikan untuk berjuang bersama sama agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ujar Jecky.
Sekedar informasi, penyegelan yang telah dilakukan ahli waris dengan menutup pintu sekolah dengan seng, sudah dibuka langsung oleh ahli waris sebagian hanya untuk bisa akses masuk ke dalam Sekolah.
(Media Center Kota Bengkulu).








