Tersangka OK alias Ander pelaku penganiaya dengan menggunakan sajam
Bitung, Klikwarta.com - Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob Polsek Aertembaga yang di pimpin langsung oleh Katim, Bripka Angky Koagow melakukan penangkapan terhadap lelaki OK alias Ander (30) pelaku penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasi Humas Polres, Ipda Iwan Setyabudi mengatakan pelaku di amankan pada Selasa 15 Agustus 2023 sekitar pukul 16:30 WITA di jalan Aertembaga satu kecamatan Aertembaga
"Pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi LP/28/VII/Reskrim/Sek Aertembaga tanggal 09 Juli 2023. Dengan pelapor Greysela Bowontari (22) dan korban Cristian Hinte (37) Wiraswasta," ujar Iwan Setyabudi, Rabu (16/8).
Selain itu, Ipda Iwan Setyabudi juga menjelaskan Kronologis kejadian dimana pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 23:30 WITA. Pelaku datang ke sebuah pesta ulang tahun di komplex rumahnya yang berada di Kelurahan Tandurusa.
"Pada saat itu pelaku duduk di samping korban dan mereka pun miras bersama sama. Setelah kurang lebih 1 jam mereka miras bersama-sama pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk tiba tiba tanpa alasan yang jelas langsung mencabut Sajam yang dia selipkan di pinggangnya kemudian menusuk paha korban sehingga menembus paha korban, pada saat itu korban langsung tersungkur dan berteriak kesakitan melihat kondisi korban, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga.
"Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku. Dan tim beberapa kali mendapatkan kesulitan karena pelaku sering berpindah-pindah tempat ke wilayah minut dan manado. Setelah kurang lebih satu bulan pencarian tim berhasil mengamankan pelaku di jalan Aertembaga satu. Kemudian setelah di amankan, tim melakukan introgasi dan mengamankan barang bukti di rumah kerabat pelaku yg berada di tandurusa, selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Aertembaga guna proses lanjut,"Bebernya.
Lanjut, Iwan mengatakan adapun Pasal yg di langgar yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Pelaku ini, sudah kurang lebih 3 kali melakukan tindakan pidana yaitu melakukan penganiayaan terhadap penjual ayam lalapan di tandurusa pada bulan April Tahun 2023.l dan melakukan penganiayaan dengan Sajam pada tahun 2021 di tandurusa," tambahnya.








