Balai Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah
Klikwarta.com, Blora - Kepala Dusun Sugih Waras Desa Cabean Kecamatan Cepu, Blora terpilih, Miftakhun Nasirin (26), diduga menggunakan SK Karang Taruna asli tapi palsu (Aspal), saat mengikuti seleksi perangkat desa, belum lama ini.
Pasalnya, dalam surat keputusan Kepala Desa Cabean nomer 003 KT Bhakti Taruna Sugih Waras/IX/2019 tentang pembentukan karang taruna, Miftakhun Nasrin tidak masuk dalam struktur pengurus. Pun dalam surat keputusan yang ditandatangani kepala desa Cabean, Kismiati, tanggal 14 November 2019. Pada huruf d; terdapat klausul Desa Bajo yang notabene berada di Kecamatan Kedungtuban, Blora.
"Struktur organisasi dari awal waktu pembentukan dikumpulkan ada RT, RW. Cuma ada ketua karang taruna, wakil, bendahara, sekretaris dan seksi-seksi. Kalau sepengetahuan saya jangka waktu tahun itu, Miftahul masih kuliah di Jogja", kata mantan Sekretaris Karang Taruna Dukuh Sugih Wara, periode 2014-2019, Minggu (6/2/2022).
Suratin, Ketua panitia seleksi Perangkat desa (Perades) Cabean, mengaku bahwa yang bersangkutan menggunakan surat keterangan yang ditandatangani Kepala desa dan dua saksi, disertai KTP.
"Sebagai pengurus seksi bidang kalau gak salah, lupa saya mas. Dokumennya karena ada di kepala desa," ujar Suratin.
Terpisah, kepala Desa Cabean Kismiati, kepada wartawan, berdalih bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan berkas. Khawatir muncul permasalahan. Bila ada yang tidak puas dengan masalah itu, bisa langsung ke PMD.
"Kita cek dulu. Kalau desa tidak bisa mengeluarkan berkas. Khawatir timbul permasalahan. Kalau ada yang tidak puas dengan masalah itu bisa ke PMD," ujar Kades.
Diketahui, periode November-Desember 2019, Kades Cabean Kismiati, membuat dua surat keputusan karang taruna.
Yaitu pada tanggal 14 November 2019, menandatangani surat keputusan nomer 003KT.Bhakti Taruna Sugih Waras/IX/2019, tentang pembentukan karang taruna Bhakti Taruna Dusun Sugih Waras dan tanggal 14 Desember 2019, juga menandatangani surat keputusan Kepala Desa Cabean tahun 2019 tentang penetapan pembentukan pengurus karang taruna Desa Cabean "Taruna Mandiri", masa bakti 2019-2025.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna kabupaten Blora, Achlif Nugroho, menjelaskan, berdasarkan aturan Permensos yang dulu sampai Permensos 2019, bahwa SK karang taruna di desa hanya ada satu. Formatnya, ada Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua dan bidang-bidang.
"Kalau anggota belum tentu pengurus dan kalau pengurus pasti anggota, yang boleh dipakai pengabdian itu harus pengurus aktif bukan pasif. Dasarnya Permensos dan Perda", ujar Achlif Nugroho.
Bertolak dari hal di atas, Miftakhun Nasirin (Kadus terpilih) saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktif.
Pewarta: Fajar








