
Pelaku Pembunuhan Agus Cik Warga Menanga Tengah Ditangkap
Klikwarta.com, Oku Timur - Setelah Anggota kepolisian unit Reskrim Polsek Cempaka di backup Anggota Reskrim polres Oku Timur dengan giat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kriminal kejahatan pembunuhan yang menimpa korban Agus Cik (56), warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel yang terjadi pada, Sabtu 08 Februari 2025, sekira pukul,01.30 WIB, TKP di Jembatan Desa setempat.
Anggota polres Oku Timur,Polda Sumsel yang juga di backup Anggota kepolisian Polsek, Polres, Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka saat sedang berada di tempat persembunyiannya di sebuah kebun milik warga Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangi, Provinsi Jambi, pada Rabu (26/02/2025),sekira pukul,17.00 WIB.
Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,didampingi kasat Reskrim AKP Mukhlis.S,H.,M.H Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau S.H., Propam, Kasi Humas Polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., saat mengelar acara konferensi pers yang diadakan dikantor Polres Oku Timur pada, Senin (03/03/2025), membenarkan penangkapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau.S,H.,bersama Anggota Reskrim Polres Oku Timur.
"Tersangka pelaku Daniel Asmara (30), warga Desa Minanga Tengah yang merupakan Satu Desa dengan korban.Kepada petugas pelaku mengakui saat melancarkan aksinya di bantu oleh seorang rekannya inisial M yang mengajak korban keluar dari rumahnya hingga sampai di lokasi", ujarnya.
Setelah tersangka dan korban bertemu dilokasi,tersangka langsung menyerang korban dengan mengunakan cuka parah.
"Muka korban di Siram oleh pelaku.Tak hanya sampai disitu tersangka pelaku mengambil Kayu dan memukul kepala bagian belakang dan dahi korban berulang kali.Hingga korban takberdaya jatuh tersungkur kedalam bawah Jembatan setelah itu tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian", jelasnya.
Tersangka juga mengatakan dan mengakui kepada petugas kalau dirinya melakukan hal tersebut kepada korban karena sakit hati dan dendam,karena dirinya sering dipalak dan juga selalu ditekan oleh korban untuk mencari pinjaman uang alias ngutang/pun tersangka yang mempertangung jawabkan pinjaman uang tersebut, dan uang pinjaman tersebut diberikan oleh tersangka kepada korban.Namun korban tidak mau membayarnya malah menyuruh dan memaksa tersangka yang harus membayar/melunasi hutang tersebut.
"Sehingga dampaknya kepada tersangka pelaku yang harus merelakan Tanah dan Motornya terjual untuk membayar hutang tersebut.Berawal dari kejadian tersebutlah pelaku emosi dan nekat. Hingga menghabisi nyawa korban dilokasi kejadian.kini pelaku sudah diamankan dikantor Polres Oku Timur, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan rekannya masih dalam pencarian dan pengejaran anggota kepolisian polres Oku Timur alias DPO", pungkasnya.
Kontributor : Aliwardana