Polres Kotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Tangar Kec Mentaya Hulu

Rabu, 10/06/2026 - 14:34
Polres Kotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Tangar Kec Mentaya Hulu

Polres Kotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Tangar Kec Mentaya Hulu

Klikwarta.com, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan  yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Press release ini dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. yang  diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H.,M.H. serta  Kapolsek Mentaya Hulu  IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E. dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., pada hari Rabu siang di aula loby Polres Kotim (10/06/2026)

Dalam paparannya, Kabagops menjelas kan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus TP. Pembunuhan ini yang dilakukan oleh tersangka (sdr. AD) 33th, tersangka  melakukan pembunu han diduga karena terpengaruh minuman keras dan Narkotika, dengan mengguna kan sajam jenis badik., Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Selanjutnya tersang ka (Sdr.AD) Bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses  lebih lanjut.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim di bantu Masyarakat yang memberikan informa si,  dengan adanya press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat  kepada masyarakat.

Pasal yang disangkakan : Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman pidana 15  tahun penjara. (**) 

Berita Terkait