Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bupati Batu Bara Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 16/01/2020 - 15:07
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati Batu Bara pada tanggal 14 Januari 2020

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati Batu Bara pada tanggal 14 Januari 2020

Batu Bara, Klikwarta.com - Kebanyakan Oknum Kepala Desa yang baru terpilih dan sudah Defenitif, kerap berbuat sesuka hati menggantikan dan mengangkat perangkat Desa yang tidak diketahui sebabnya, dikarenakan untuk membalas jasa atau menunaikan janji politiknya sewaktu kampanye Pilkades terhadap tim atau pendukungnya.

Padahal Bupati Batu Bara telah mengimbau melalui pidatonya, Senin (30/12/19) Pada saat pelantikan 107 Kades pada akhir tahun 2019. Supaya seluruh Kepala Desa(Kades) yang terpilih  tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa secara sembarangan. 

Untuk itu, Bupati Batu Bara Ir Zahir MA.P pada tanggal 14 Januari 2020 menerbitkan surat edaran bernomor.141/0246 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaiman tertuang pada Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Edaran tersebut memuat 3 point penting yang harus dicermati Kadis PMD Batu Bara, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Batu Bara.
point (1) Memuat persyaratan umum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada point (1) jelas disebutkan persyaratan calon Perangkat Desa berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat. Kemudian usia minimum saat Pengangkatan adalah 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun.

Sedangkan point (2) ditegaskan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan rekomendasi tertulis dari Camat terhadap calon Perangkat Desa yang harus terbit selambat lambatnya 7 hari kerja. Dimana, isi rekomendasi Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Di Point (3) pada Edaran Bupati tersebut ditegaskan mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Dan diharuskan Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dan rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa.(My)

Berita Terkait