Dua Orang Tersangka Curat dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver saat diamankan.
Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Polsek Buay Madang, Polres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Informasi terhimpun, tersangka melakukan pencurian di teras rumah milik korban M.Arif Gufron (22) Bin Edi Susanto yang diketahui bersetatus Mahasiswa dengan Alamat Dusun Aryan Desa Mulyo Agung, kecamatan Buay Madang pada hari Kamis (01/05/2025), sekira pukul,18.30 WIB.
Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si., didampingi Kapolsek Buay Madang AKP Sofiyan Ardeni.S,H., melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan para tersangka.
Tepatnya, pada hari Kamis 01 Mei 2025, sekira pukul,18.30 WIB, korban yang selesai melaksanakan Sholat Magrib di dalam rumahnya mendengar ada yang menghidupkan motornya yang terparkir di teras samping rumah, kemudian korban keluar untuk melihat dan mengecek motornya yang rupanya sudah dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Sedangkan salah satu teman tersangka menunggu dipinggir jalan duduk di atas motor.
Melihat kejadian tersebut kemudian korban langsung masuk kedalam rumah mengeluarkan motor Verza dan langsung mengejar para tersangka yang membawa kabur motornya menuju arah Jalan Desa Sridadi, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur sambil meneriaki "Maling-maling" dan sangat apes nasib yang dialami salah satu tersangka sesampainya di Desa Sridadi tepatnya di Jalan Desa tersangka terjatuh dari atas Motor yang dikendarainya dan ketika tersangka hendak menaikinya kembali kendaraannya, tanpa pikir panjang korban langsung menarik tersangka sehingga salah satu tersangka dapat diamankankan dilokasi. Sedangkan rekannya kabur yang langsung dikejar oleh warga.
"Adanya informasi dan laporan dari masyarakat ke kantor Polsek Buay Madang tentang kejadian tersebut, bersama Anggota personelnya Kapolsek Buay Madang, AKP Sofiyan Ardeni.S,H., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Elpiadi langsung ke lokasi kejadian yang berhasil menyelamatkan dan mengamankan tersangka dari amukan Masa", ujar kasi Humas kepada awak Media Klikwarta.com melalui pesan singkat (WA), pada hari Kamis pagi, 02 Mei 2025, sekira pukul,06.30 WIB.
Mengetahui salah Satu tersangka yang kabur Anggota langsung melakukan pengejaran bersama warga masyarakat sekitar yang akhirnya dapat diamankan dan satu tersangka masih dalam perawatan Tim Medis di RSUD Martapura. Sedangkan satu tersangka sudah dibawa kekantor Polsek Buay Madang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan satu unit kendaraan sepeda motor yang kalau dirupiahkan sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta rupiah), penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban/laporan polisi dengan Nomor:LP-B/03/V/2025/SPKT/Polsek Buay Madang /Polres Oku Timur/Polda Sumsel,Tanggal 01 Mei 2025.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan inisial YS (25) Bin JD dan EN (25) Bin YN (ALM), keduannya diketahui bekerja sebagai buruh dan satu kampung dengan Alamat Dusun Pelita Jaya Desa Bantan Pelita, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur.
Barang bukti yang diamankan yakni,
- satu unit kendaraan jenis merk Honda Krisma Trondol dengan Nopol: B 6708 BEO,Nomor Rangka : MH1JB22135K264903, Nomor Mesin : JB22E1263367, Tahun perakitan 2005 atas nama STNK Angga Ari Wibowo (milik korban)
- satu unit sepeda motor milik pelaku jenis merk YAMAHA MIO warna Hitam Merah tanpa Nopol, Nomor Rangka : MH3SE8810FJ339919, Nomor Mesin : E3R2E-0361063
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat dengan 3 butir amunisi jenis FN yang masih aktif dan satu buah kunci Leter T.
Pewarta: Aliwardana








