Sentra Kekayaan Intelektual Disbudpar Kota Tanjungpinang diakui Kemenkumham sebagai Percontohan bagi Daerah lain

Kamis, 18/05/2023 - 11:46
Sentra Kekayaan Intelektual Disbudpar Kota Tanjungpinang

Sentra Kekayaan Intelektual Disbudpar Kota Tanjungpinang

Klikwarta.com, Tanjung Pinang - Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mendapatkan pengakuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai sentra kekayaan intelektual yang menjadi percontohan bagi daerah lain. 

Pengakuan ini, menandai prestasi luar biasa yang telah dicapai oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual yang terkait dengan sektor pariwisata.

"Sentra KI Disbudpar Tanjungpinang memang sudah menjadi percontohan kabupaten kota lainnya. Karena, belum semua daerah itu memiliki kesadaran yang tinggi seperti pemko Tanjungpinang. Harapan kami, semua kabupaten kota nantinya ikut berperan aktif dalam membangun sentra KI di daerahnya masing-masing," kata Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Sukiman, Rabu (17/5/2023).

Sukiman mengakui, salah satu inovasi yang berhasil dilakukan Disbudpar adalah layanan berbasis digital melalui aplikasi Teh Tarek (Terpadu Hak Cipta dan Merek) yang memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan informasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka secara online. 

Hal tersebut, tentu membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pencipta dan pemilik kekayaan intelektual di kota Tanjungpinang.

Kemenkumham membangun sentra KI di setiap pemda dan universitas itu dengan tujuan agar informasi tentang kekayaan intelektual betul-betul menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang dimilikinya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Disbudpar yang sudah mendukung kegiatan sentra KI di kota Tanjungpinang dan dijadikan contoh bagi kabupaten kota yang lain," ucapnya. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, mengucap rasa syukur dan bangga atas pengakuan dari Kanwil Kemenkumham Kepri. 

Dengan pengakuan ini, semakin mengokohkan posisi kota Tanjungpinang sebagai salah satu tujuan pariwisata yang unik dan menawarkan pengalaman wisata yang beragam di Kepri.

"Dengan menjadi percontohan, kami siap berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada daerah lain. Kami berharap melalui kerja sama ini, sektor pariwisata di kota Tanjungpinang dapat semakin maju dan berdaya saing," ujar Nazri. 

Nazri juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan mempromosikan warisan budaya dan kekayaan intelektual yang dimiliki kota Tanjungpinang. 

"Mudah-mudahan langkah ini akan memberikan dorongan bagi pengembangan sektor pariwisata dan melindungi inovasi serta kreativitas pelaku pariwisata di kota Tanjungpinag," harap dia. 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kota Tanjungpinang, menyebut jumlah pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta yang telah difasilitasi sejak 2019-2022 sebanyak 211 merek dan hak cipta. 

"Target RPJMD hingga 2023 sebanyak 125 merek dan hak cipta. Ini berarti kita sudah melampaui target. Di 2023 ini, kami menargetkan dapat memfasilitasi 30 merek dan 10 hak cipta," ucapnya. 

Guna mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka, Andi menuturkan, sentra KI disbudpar juga telah meningkatkan upaya sosialisasi dan pelayanan informasi terkait proses pendaftaran merek dan hak cipta kepada masyarakat. 

"Selain itu, kami juga bekerja sama dengan lembaga terkait, utamanya kemenkumham untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemegang hak kekayaan intelektual," jelasnya.

Kontributor: Surya

Berita Terkait