Sekretaris Disperdagin Kota Blitar Jito Baskoro (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar terus menggencarkan aksi sosialisasi undang-undang tentang cukai melalui pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021.
Sekretaris Disperdagin Kota Blitar Jito Baskoro menjelaskan, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai itu dalam rangka melaksanakan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok-rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi. Dimana, keberadaan peredaran rokok ilegal itu tidak ada manfaat bagi negara dan bangsa.
"Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 untuk kegiatan sosialisasi terkait regulasi Undang-undang di bidang cukai," jelas Jito, Rabu (24/11/2021).
"Selain sosialisasi, kami juga memberikan bantuan sembako, menginggat saat ini masih dalam suasana pandemi. Dampak pandemi ini, para pedagang juga akan menerima bantuan sembako, khususnya yang menjadi peserta sosialisasi,” imbuhnya.
Sosialisasi itu, sambung Jito, akan menyasar para pedagang yang ada di Kota Blitar dan rencananya akan diselenggarakan di tiga titik lokasi yakni, di wilayah Sananwetan, Kepanjenkidul dan Sukorejo.
“Mengingat jadwal lain banyak, untuk kegiatan sosialisasi cukai nanti direncanakan pada awal Desember mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai nanti, para pedagang, khususnya penjual rokok diberikan pemahaman soal larangan rokok ilegal, jadi mereka harus menjual rokok yang ada cukainya.
(Pewarta : Faisal NR)








