Konferensi pers, Ditreskrimum Polda Sumsel menunjukan tersangka dan barang bukti kepada awak media.
Klikwarta.com, Palembang - Anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana kajahatan kriminal pencurian (Curat).
Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan korban (polisi) Nomor: LP-B/1479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKA RAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL, Tanggal 31 Oktober 2024, waktu kejadian hari Selasa 29 Oktober 2024, sekira pukul 14.24 WIB, di TKP Toko Indomaret (korban PT.INDOMARCO PRISMATAMA), yang berada di Jalan Noerdin Pandji kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Suka Rami Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Kronologis kejadian:
Pelapor selaku pegawai Toko Indomaret melaporkan bahwa pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 14.24 WIB, telah terjadi tindak kejahatan pencurian di Toko Indomaret yang mana tersangka diketahui berjumlah kurang lebih 9 orang.
Berdasarkan gambar/Video yang terekam di CCTV yang ada di Toko tersebut, modus para tersangka melancarkan aksinya, 2 orang tersangka masuk kedalam Toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir Toko dengan tujuan mengalihkan perhatian kasir toko, sementara 2 orang tersangka lainnya memantau situasi di dalam Toko dan kemudian 2 orang tersangka lainnya lagi bertugas mengambil dan memasukan Barang hasil curian kedalam Tas yang dibawa oleh para tersangka.
Sementara 3 orang tersangka lainnya bertugas memantau situasi diseputaran wilayah luar Toko dengan menggunakan kendaraan roda Empat (Mobil). Setelah berhasil melancarkan aksi kejahatannya para tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian alias melarikan diri dengan membawa hasil dari kejahatan pencurian mereka.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.200.000,- dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kronologis pengungkapan kasus:
Berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para tersangka dan kendaraan roda empat yang digunakan oleh para tersangka saat melancarkan aksi kejahatannya, dengan adanya laporan korban dan bukti rekaman CCTV tersebut.
Selanjutnya, Tim dari 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka dan diketahui keberadaannya serta kendaraan tersebut oleh petugas (berada di Daerah DKI Jakarta), atas adanya informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti prihal informasi tersebut. Kemudian, Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.S,H., memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail.S,H.,M.H, dan Panit IPDA Doni Siswanto.S,H.,M.H, beserta Anggota melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang berhasil ditangkap, pada hari Rabu 11 Desember 2024, diseputaran wilayah Hukum PMJ.
Setelah dilakukan interogasi para tersangka yang berhasil ditangkap mengakui telah melakukan tindak kejahatan kriminal pencurian di Toko Indomaret yang berada di Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang dan para tersangka juga mengakui merupakan kelompok sindikat pencurian spesialis Toko Swalayan dan Mall Lintas provinsi dengan banyak TKP diantaranya di seputaran Jabotabek, provinsi Lampung, provinsi Riau, provinsi Jambi dan provinsi Pekan Baru.
Berikut para tersangka yang berhasil diamankan dan yang masih DPO:
-
As alias MPE (44), yang diketahui sebagai pekerja Swasta Bin Subekti, Alamat Jalan Kelapa Molek VIII,kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara, provinsi DKI Jakarta yang berperan masuk dan memantau situasi di dalam Toko.
-
Di (47), setatus perempuan diketahui sebagai pekerja Swasta Binti Abdul Fattah Qosim, Alamat Jalan Janur Hijau I, kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara, provinsi DKI Jakarta yang berperan masuk dan memantau situasi di luar toko.
-
DH (49), perempuan diketahui bekerja sebagai IRT Binti Deki Haumahu, Alamat Jalan Baladewa Kiri, kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat, provinsi DKI Jakarta yang berperan masuk kedalam Toko dan mengalihkan perhatian kasir Toko serta menjual Barang hasil pencurian.
-
VJ (31), perempuan yang berstatus pelajar/mahasiswi, Alamat Cimangis Indah, kecamatan Cilodong, kabupaten Depok, provinsi Jawa Barat yang berperan masuk ke dalam Toko dan mengalihkan perhatian kasir Toko.
-
FS (44), diketahui pekerjaan sebagai swasta, Alamat Komplek Griya Bintara Indah, kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat yang berperan sebagai sopir.
-
TM (23), status pelajar Bin Suparman, Alamat Jalan Rawa Sari Timur, kecamatan Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat, provinsi DKI Jakarta yang berperan memantau situasi di luar Toko.
-
MA (37), swasta, Alamat Lingkungan VI, kecamatan Malalayang Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara yang berperan masuk kedalam Toko dan memantau situasi dalam Toko.
-
AO alias Dandi (32), Alamat Jakarta Barat yang berperan masuk kedalam Toko dan mengambil Barang di dalam Toko, setatus DPO.
-
NV (32) Alamat Jakarta Pusat yang berperan membawa Barang hasil pencurian dari dalam Toko, status DPO.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni:
-
Satu unit Mobil Honda BRV warna abu-abu Metalik dengan Nopol B:2501 EGY
-
7 unit Handphone
-
1 buah Topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV
"Motif para pelaku memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian dan untuk persangkaan pasal TP Curat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara, dengan beberapa laporan polisi lain yang terkait dengan para pelaku: Laporan polisi Nomor:LP-B/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, Tanggal 05 September 2024 dan laporan polisi Nomor:LP-B/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 September 2024, serta laporan polisi Nomor: LP-B/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 Agustus 2024", jelas Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.S,H., kepada awak media klikwarta.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (09/01/2025), sekira pukul,16.31 WIB, kemarin.
Selanjutnya para pelaku berikut Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel guna untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Pewarta : Aliwardana)








