Empat dari Dua Tersangka DPO Pelaku Curas Berhasil di Amankan Polres Oku Timur

Kamis, 08/05/2025 - 19:08
Empat dari Dua Tersangka DPO Pelaku Curas Berhasil di Amankan Polres Oku Timur

Empat dari Dua Tersangka DPO Pelaku Curas Berhasil di Amankan Polres Oku Timur

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Satreskrim Polres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil mengamakan tersangka pelaku tindak pidana kejahatan (Curas),yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra tepatnya dikawasan Minang Baru Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel, tindak pidana kejahatan kriminal perampokan tersebut menimpa dan di alami oleh korban Dedel Ferianto (42), yang merupakan berpropesi bekerja sebagai sopir mobil Truk Fuso berasal dari kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin pagi 03 Februari 2025 lalu, sekira pukul, 06.30 WIB.

Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,didampingi kasat Reskrim AKP Mukhlis.S,H.,M.H,Kanit pie Ipda Sudono melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan kronologis kejadian.

Saat itu korban yang sedang mengendarai kendaraannya Truk Fuso dengan Nopol BA 8172 HC membawa, bermuatan Batu Bara sedang melintas di lokasi kejadian (TKP), tiba-tiba kendaraannya di pepwt oleh sebuah Mobil jenis merk Nissan Grand Livina warna Hitam yang di dalamnya ada Empat orang, dari salah Satu tersangka kemudian menodongkan dan mengancam korban mengunakan Sajam jenis pisau,karena takut korban langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kemudian keempat tersangka langsung menjalankan aksi kejahatannya dengan cara mengacak-acak dan menggeledah didalam Mobil serta mengambil Barang berharga milik korban berupa uang tunai.

"Sebesar RP 5 Juta rupiah, satu lembar STNK, buku Kir, kunci peralatan Mobil dan buku serpis mobil serta Buku tabungan atas nama korban", ujarnya kepada awak Media Klikwarta.com melalui pesan singkat whatsApp (WA), pada hari Kamis (08/05/2025).

Lanjutnya, setelah melancarkan aksinya para tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian,atas kejadian tersebut.Korban langsung mendatangi dan melapor kekantor Polres Oku Timur untuk ditindak lanjuti, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para tersangka,akhirnya Dua dari keempat tersangka berhasil di amankan dan ditangkap yang diperkuat berdasarkan laporan korban/Polisi Nomor:LP-B/17/II/2025/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Februari 2025 lalu,kedua tersangka yang berhasil ditangka di kediamannya.

"Dona (28),dan Tomi (27),keduanya diketahui merupakan warga Desa  Tanjung Kemala,kecamatan Martapura,kabupaten Oku Timur,diamankan pada Selasa 06 Mei 2025,sekira pukul,13.00 wib,bersama Barang bukti Satu Mobil Nissan Grand Livina warna Hitam milik tersangka pelaku,STNK, Buku Kir,Buku serpis Mobil,Buku Tabungan dan Uang tunai milik korban.Sedangkan kedua rekan tersangka pelaku saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran Anggota polres Oku Timur yang identitasnya sudah diketahui", jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,juga memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat khususnya diwilayah Hukum polres Oku Timur, agar selalu tetap waspada dan berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun entah itu siapa dan juga para pengemudi kendaraan baik roda Dua maupun roda Empat.

(Kontributor : Aliwardana)

Berita Terkait