Ikuti FGD BPH Migas Bahas Regulasi, Bambang: Penting untuk Pedoman Pelaksanaan di Lapangan

Jumat, 27/01/2023 - 20:33
Foto bersama usai FGD BPH Migas Bahas Regulasi
Foto bersama usai FGD BPH Migas Bahas Regulasi

Klikwarta.com, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Hartanto mengikuti focus group discussion (FGD) prosedur standar surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu, di ballroom hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Jumat (27/1/2023).

FGD yang digelar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berlangsung selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Januari 2023, diikuti juga wali kota, bupati, dan kepala OPD terkait kabupaten kota se-Provinsi Kepri. 

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Bambang Hartanto, FGD mengenai prosedur standar surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu ini penting dilaksanakan, guna menghasilkan satu kesamaan pendapat dalam perbaikan, perubahan, dan penajaman regulasi terhadap identifikasi konsumen siapa yang berhak untuk mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).

"Regulasi ini akan diterbitkan BPH migas, maka itu BPH migas membutuhkan masukan dan saran dari pemangku kepentingan yang ada di daerah. Sehingga nanti, kebijakan itu bisa diimplementasi di lapangan dengan baik di setiap daerah, terutama kota Tanjungpinang," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Bambang memberikan apresiasi atas terlaksananya FGD yang diinisiasi oleh BPH migas ini. Melalui forum ini, ia berharap dapat menghasilkan prosedur yang tepat di dalam regulasi yang akan menjadi pedoman bagi semua stakeholder di daerah untuk pelaksanaan di lapangan. 

"Aturan ini akan menjadi pedoman bagi kita di lapangan, agar BBM subsidi itu bisa didistribusikan secara tepat sasaran, tepat volume, dan penyampaiannya ke masyarakat," pungkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara menyebutkan 2023 ini kuota bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan pemerintah pusat kepada provinsi Kepri meningkat seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan kegiatan yang membutuhkan BBM di provinsi kepri. 

"Untuk JBT solar sebesar 150.850 liter, minyak tanah 11.614 kilo liter, sedangkan JBKP 432.222 kilo liter," kata Adi. 

Dirinya berharap, dengan adanya peningkatan kuota JBT dan JBKP di Kepri ini dapat memperlancar kegiatan, khususnya pendistribusian kebutuhan pokok BBM dan kegiatan masyarakat lainnya di provinsi Kepri. 

Dalam FGD tersebut, pihak BPH Migas meminta sejumlah pendapat kepada para pemangku kepentingan yang hadir. Hal ini dimaksud agar dalam regulasi yang akan diterbitkan nanti, pendistribusian JBT dan JBKP dapat tepat sasaran. 

Masukan tersebut juga, akan menjadi catatan bagi BPH migas untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

(Kontributor: Surya)

Related News