Bupati Blora dan Tim Pembina Teknis Perades Digugat

Rabu, 12/01/2022 - 14:54
Caption: Zainul Arifin pengacara ketiga bakal calon peserta pengisian perangkat yang menggugat Bupati Blora dan tim pembina teknis pelaksana perades

Caption: Zainul Arifin pengacara ketiga bakal calon peserta pengisian perangkat yang menggugat Bupati Blora dan tim pembina teknis pelaksana perades

Klikwarta.com, Blora - Bupati dan tim pembina teknis pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora digugat oleh Tiga (3) bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya, Zainul Arifin.

Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh.Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon.

Alasan Zaenul Arifin melakukan gugatan karena perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara tim pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

"Kemarin kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, mewakili klien kami yang merupakan bakal calon peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora tahun 2021," ujar Zainul, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Zainul menegaskan, sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan menfasilitasi kerjasama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah. Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum.

"Tergugat malah bersikap seolah-olah tidak tahu adanya keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yang telah dilakukan pihak luar tersebut," tegasnya.

Selain itu Zainul juga mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021.

"Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa," ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut melalui aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa ada gugatan kepada Bupati Blora. "Yang ini benar ada gugatan teregister hari ini nomor perkara 3) Pdt.G/2022/PN Bla", ujar Rahmad, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu Bupati Blora Arief Rohman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gugatan tersebut belum memberikan jawaban. Terpisah, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Slamet Setiono pihaknya belum mengetahui gugatan tersebut.

"Belum ada info mas. Setahu saya bupati digugat Pak Setiyajit Gerindra, besok tanggal 17 sidang perdana," ujar Slamet Setiono.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait