Rokok ilegal jenis Rajasakti marak beredar di Manggarai dan Manggarai Timur yang diduga milik Pepen Cundawan asal Reo
Klikwarta.com, Manggarai - Pasar rokok di wilayah Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur, kini dipenuhi bayang-bayang peredaran rokok ilegal. Di saat pemerintah tengah gencar menekan angka kebocoran penerimaan negara dari sektor barang kena cukai, rokok tanpa pita cukai bermerek Rajasakti justru kian bebas diperjualbelikan di warung-warung kecil dari Kabupaten Manggarai hingga Manggarai Timur.
Fenomena maraknya rokok tanpa cukai ini memicu keresahan warga dan pelaku usaha lokal. Pasalnya, rokok polos tersebut dijual dengan harga yang sangat miring, memicu iklim persaingan dagang yang tidak sehat sekaligus menggerogoti potensi pendapatan negara.
Banting Harga di Kios Pelosok
Dari penelusuran media, rokok Rajasakti tampil dengan kemasan dominan hitam berpadu garis merah. Berisi 20 batang, rokok ini memiliki ciri khas filter berwarna cokelat dengan lubang di ujung gabusnya.
Hal yang paling mencolok terletak pada harganya. Bungkus Rajasakti dibanderol berkisar Rp 13.000 hingga Rp 15.000 di tingkat pengecer. Angka ini memotong lebih dari separuh harga rokok legal berlisensi resmi yang di pasaran kini rata-rata dijual di atas Rp 30.000 per bungkus.
"Penjualannya makin terbuka. Harganya yang sangat murah jelas menyedot pembeli, tapi ini merugikan pedagang kecil yang menjual rokok resmi," ujar seorang warga Manggarai saat ditemui pada Selasa, 21 Juli 2026.
Gurita Distribusi dan Nama 'Ako Pepen'
Peredaran rokok ilegal di kawasan utara Manggarai hingga Manggarai Timur ini ditengarai telah berlangsung cukup lama. Modus operandinya mengandalkan jaringan tim pemasaran (sales) lapangan yang mengitari kios-kios warga secara senyap.
"Sistemnya main sembunyi-sembunyi. Ada sales lapangan yang keliling bawa barang ke kios-kios," kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Di tengah bergulirnya kabar ini, muncul satu nama yang kerap dikaitkan warga sebagai aktor utama di balik pasokan rokok tersebut: Pepen Cundawan alias Ako Pepen. Warga menuding aktivitas distribusi ini dikendalikan dari sebuah ruko di kawasan Reo.
"Nama dia sudah jadi perbincangan publik sebagai pemain besar rokok ilegal di Reo. Informasinya, pasokan menyebar dari ruko itu sampai ke Manggarai Timur," ucap sumber tersebut. Meski begitu, tuduhan ini masih memerlukan verifikasi hukum lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai tidak tinggal diam. "Kalau memang ada dugaan dan bukti awal, aparat harus turun memeriksa. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat publik hilang kepercayaan," ujar warga Reo lainnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Kejanggalan Konfirmasi: 'Jubir' Berkartu Pers
Upaya untuk mengklarifikasi tuduhan ini menghasilkan temuan yang tak kalah janggal. Saat dihubungi pada Rabu siang, 22 Juli 2026, Pepen Cundawan membantah tuduhan tersebut dan menyebut adanya salah paham.
"Siang. Ini orang salah paham. Ada jubir saya kalau memang diperlukan," ujar Pepen melalui pesan singkat.
Pepen kemudian memberikan nomor kontak seseorang bernama Paulus yang disebutnya sebagai juru bicara (jubir). Namun, saat nomor tersebut dicek, foto profil WhatsApp Paulus menampilkan foto kartu identitas (ID card) wartawan media Suaramerdekantt.
Penelusuran lebih dalam ke susunan box redaksi resmi media Suaramerdekantt menunjukkan hasil nihil: nama Paulus tidak terdaftar sebagai bagian dari awak redaksi media tersebut.
Ketika dimintai konfirmasi ulang mengenai status Paulus—apakah ia seorang jurnalis, juru bicara pribadi, atau turut bermain dalam bisnis rokok—Pepen justru memberikan jawaban samar disertai emotikon tertawa.
"Hahaha ite (Anda) komunikasi saja, atau saya kasih nomornya ite ke dia," kata Pepen mengelak dari pertanyaan substantif.
Hingga berita ini diturunkan, teka-teki jaringan distribusi rokok ilegal Rajasakti di Manggarai Raya serta peran pihak-pihak di belakangnya masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai setempat.
Penulis : Kordianus Lado









