Bupati Malang, H. M Sanusi, saat diwawancara, di gedung DPRD, Selasa (15/11/2022).
Klikwarta.com, Kabupaten Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepakati 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2023. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota kesepakatan antara Bupati Malang, H. M Sanusi dan Ketua DPRD, Darmadi, di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/11/2022).
Berkaitan dengan hal di atas, Pemkab Malang mengusulkan 15 Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD, tentang Propemperda Kabupaten Malang tahun 2023. Raperda ini telah disepakati dalam Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2023, berdasarkan hasil konsultasi serta asistensi dari Gubernur Jawa Timur, melalui surat Kepala Biro Hukum Sekdaprov Jawa Timur, 10 November 2022 Nomor: 188/43213/013.2/2022.
15 Raperda tersebut antara lain :
1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang;
2. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan;
3. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
5. Pertanggungjawaban APBD TA 2022;
6. Perubahan APBD TA 2023;
7. APBD TA 2024;
8. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
10. Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung;
11. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang;
12.Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
13. Perlindungan Yatim Piatu;
14. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan
15. Pemaju Kebudayaan Daerah.
Bupati Malang mengatakan, Pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945, diberikan hak menetapkan Peraturan daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Mengingat peranan Perda yang demikian penting, maka penyusunannya harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik.
"Oleh karena itu, kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi atas Raperda yang telah disepakati untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, serta penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023", ujar Sanusi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Malang, memberikan beberapa rekomendasi antara lain:
1. Materi muatan agar dibatasi dalam lingkup kewenangan daerah.
2. Untuk Raperda pajak daerah dan retribusi daerah agar memperhatikan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
3. Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, supaya diperhatikan, tentang pembongkaran bangunan gedung dan ketinggian gedung.
4. Raperda zona nilai tanah di wilayah Kabupaten Malang, supaya dikaji kembali karena tidak terdapat amanat pembentukan Perda dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20/PMK.07/2018, tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
DPRD juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Raperda Tahun 2023 untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsesi Raperda, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.
(Pewarta : Asral)








